METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Satuan Narkoba mengamankan dua� warga Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, dua orang terduga penyalahgunaan narkotika yang diamankan tersebut adalah berinisial KS alias Boleng (38) dan SPS (30).

“Hari Jum’at tanggal 12 Juli 2019 sekira pukul 21.30 WIB kemarin, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 2 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (13/7/2019).

Kedua tersangka diamankan diduga saat usai menghisap sabu disebuah rumah yang terdapat di RT 001 RW 001, Kel. Karangrejo Kec. Metro Utara.

“Mereka ditangkap berdasarkan LP / 264 – A / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 12 Juli 2019. Di kediaman KS alias Boleng yang terdapat di RT 001 RW 001. Sementara SPS merupakan warga RT 006 RW 002 Kelurahan yang sama namun di tangkap saat berada di kediaman KS alias Boleng ini,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya Polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang disimpan tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bhw dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal melaksanakan lidik kemudian langsung diamankan 2 tersangka di Karangrejo Rt/Rw 001/001 Kel. Karangrejo. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu,” tandasnya.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Keduanya diamankan di Mapolres Metro. (Arby)