METRO – Setelah melakukan interogasi terhadap dua orang tersangka penyalahguna narkotika yang merupakan warga Karangrejo Metro Utara, jajaran Satuan Narkotika Polres Metro berhasil membongkar sindikat pengedar Narkoba asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra menyebutkan, terungkapnya jaringan pengedar Narkoba asal Kabupaten tetangga tersebut setelah melakukan pengembangan atas penangkap tersangka yang sebelumnya.
“Dari hasil pengembangan, tadi malam telah kami amankan seorang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Metro. Tersangka diamankan saat melintas Jl. Raya Pasar Pekalongan Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur sekira pukul 23.00 WIB,” kata Fredy kepada awak media, Sabtu (13/7/2019).
Tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba di Kota Pendidikan tersebut adalah Ali Sopyan (37) warga Dusun I RT 001 RW 001, Kel. Sukaraja Nuban Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur.
“Kronologis penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan hasil interogasi setelah mengamankan seseorang tersangka berinisial KS alias Boleng (38) dan SPS (30) di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara. Mereka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di daerah Lamtim, maka team opsnal sgera melaksanakan pengembangan di daerah Jl. Raya Pasar Pekalongan Kec. Pekalongan Kab. Lamtim,” terangnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, Polisi mengamankan Ali Sopyan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya, Polisi menemukan sejumlah paket narkotika berbagai jenis.
“Saat lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian tersangka di temukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket serbuk extacy yang terbungkus rapih di sejumlah lipatan alumunium foil, klip bening berbagai ukuran dan kotak permen, serta menemukan 1 buah gulungan alumunium foil yang didalamnya terdapat pipa kaca pirex,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini Ali Sopyan diamankan Polisi. Ia terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Arby)