PESAWARAN – Lantaran mencuri 4 karung gabah kering milik Barowi warga Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau, dua pemuda yakni Hendri Irawan (23) warga Dusun Suka Negara Desa Sukajaya dan rekannya Wahyudin (20) warga Dusun I Desa Tanjung Kerta Wayhilau terpaksa digelandang masuk jeruji besi Polsek Kedondong.
�Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti empqt karung gabah kering dengan dua orang tersangka,� kata Kapolres AKBP Popon A Sunggoro melalui pesan Whats App humas Polres Pesawaran, Selasa (5/11).
Kata Popon,� pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/11), sekira pukul 3.00 Wib, di rumah pelapor Desa Gunung Sari Way Khilau. Pelaku mengambil gabah yang tertumpuk dari garasi rumah pelapor dengan cara di panggul dan kemudian dinaikkan diatas motor milik pelaku.
�Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000,� kata Kapolres. .
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk kronologis penangkapan kedua tersangka ini , Team Tekab 308 Kedondong melakukan penyelidikan untuk mencari bukti petunjuk kemudian mendapat informasi dari warga bahwa ada 2 karung gabah yang disembunyikan di bawah pohon coklat sekitar 200m dari rumah korban.
Sewaktu team dan warga melakukan pengintaian tak jauh dari tempat disembunyikannya 2 karung gabah tersebut dan tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku dengan mengendarai R2 merk MX warna merah, mendekati 2 karung gabah dengan maksud untuk mengambil gabah yangg disembunyikan tersebut.
�Tanpa perlawanan 2 orang pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedondong untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan pemeriksaan 2 orang pelaku tersebut mengaku bahwa telah mengambil sebanyak 4 karung gabah dari rumah korban. Sekira jam 11.00 Wib, kemudian tim mendapat lagi informasi dari warga bahwa ada 2 karung gabah disembunyikan di salah satu rumah warga di Desa Kota Jawa, kemudian team langsung bergerak mengamankan barang bukti dan 2 orang terduga tersangka ke Polsek Kedondong,” katanya. (Don)