BANDAR LAMPUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung memanggil seorang Kepala Seksi (Kasi) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung. Itu karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN berinisial NT itu diduga menunjukan perbuatan yang mengindikasikan keberpihakan terhadap pasangan salah satu calon Gubernur Lampung.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga sekaligus Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan Sabtu (24/3). Ia dimintai keterangan untuk klarifikasi �jempol like� nya dalam salah satu postingan kampanye akun resmi sosial media instagram pasangan calon.
“Foto itu diposting oleh akun resmi instagram pasangan calon. Yang bersangkutan men-like postingan tersebut. Sesuai prosedur penanganan pelanggaran kami langsung mengirimkan surat undangan ke yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasinya,” ujar Candra.
Sesuai dengan pasal 2 huruf F Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu Penyelenggaran kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas Netralitas Jo Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipili (PNS) disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
PP tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Pada huruf d, e, dan f dijelaskan sejumlah contoh aktivitas yang dilarang dilakukan PNS, seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
Selain itu, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakilnya dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Tak hanya itu, para abdi negara inipun dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut parpol.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, menambahkan, yang bersangkutan hadir Sabtu pagi sesuai undangan klarifikasi yang dilayangkan Panwaslu.
�Yang bersangkutan mengakui aktivitas tersebut dan mengaku tidak sengaja melakukan like pada postingan tersebut karena kebiasaan dalam menggunakan akun instagram miliknya. Selanjutnya, sedang kami lakukan kajian terhadap keterangan yang bersangkutan. Konkretnya ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol (menyukai) sebagai tanda keberpihakan pada seorang paslon. Harapannya agar ASN saling mengingatkan atas larangan ini sehingga kejadian ini tidak terus berulang,” jelas Yahnu. (red)