UNDANG-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal pengelolaan keuangan mengisyaratkan bahwa pengelolaan keungan daerah hendaknya dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Amanat undang-undang ini oleh pemerintah pusat salah satu tindak lanjutnya adalah Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan daerah.

Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah sudah barang tentu menyambut baik dan mendukung program pemerintah pusat ini dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang, termasuk upaya peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu upaya yang dilaksanakan oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat mulai tahun 2018 dalam kaitannya dengan upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah penerapan Transaksi Non Tunai (TNT) pada sebagian besar kegiatan transaksi keuangan pada seluruh SKPD.

Pengertian sederhana Transaksi Non Tunai (TNT) adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain tidak dilakukan pembayaran secara tunai melainkan menggunakan instrumen lainnya, seperti kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya. Artinya program ini meminimalisir pembayaran dengan menggunakan uang tunai yang mungkin lebih memiliki resiko dibandingkan dengan non tunai.

Untuk penerapan program transaksi non� tunai ini, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan kerjasama dengan pihak perbankan yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan mempunyai fasilitas yang memadai untuk mendukung pragram ini. Sampai saat ini Kabupaten Tulang Bawang Barat telah bekerjasama dengan Bank Lampung, Bank BRI dan Bank BNI 46.

Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, penerapan transaksi non tunai ini merupakan langkah maju Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menuju pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Betapa tidak, dengan pola ini seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui pihak bank selanjutnya oleh bank dipindahbukukan ke rekening penerima pembayaran.

Artinya, dari sisi pengendalian keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga lain akan lebih mudah ditelusuri dengan data yang akurat karna data keuangan dapat diakses dari berbagai sumber, yaitu pihak yang membayar, pihak bank dan pihak penerima.

Sebagai catatan bahwa sampai saat ini implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) yang telah dilakukan oleh� Kabupaten Tulang Bawang Barat, antara lain pada hal-hal sebagai berikut :

Seluruh transaksi pembayaran dari Bendahara Umum Daerah (BUD), seperti : pembayaran UP/GU/TU/LS Bendahara SKPD, pembayaran hasil pekerjaan kepada pihak ketiga, pembayaran bantuan keuangan, hibah, bantuan sosial, dan lain-lain.

Seluruh pembayaran gaji pegawai oleh bendahara SKPD kepada masing-masing rekening pegawai.

Pembayaran bendahara SKPD atas belanja-belanja dinas, seperti : pembayaran honorarium, belanja publikasi, belanja barang pakai habis dalam jumlah besar, belanja jasa sewa kepada badan usaha dan lain-lain.

Keinginan untuk menjadi lebih baik dari waktu ke waktu terus ditunjukkan oleh Kabupaten Tulang Bawang Barat, walaupun dengan berbagai keterbatasan sebagai daerah yang sedang berkembang. Fasilitas daerah yang belum memadai menjadikan upaya penerapan transaksi non tunia ini harus dilakukan secara bertahap dan tidak� mungkin diterapkan secara total pada seluruh kegiatan transaksi keuangan. Sebagai contoh : belanja makan minum yang dilakukan di warung makan (bukan restoran), belanja service kendaraan pada bengkel-bengkel tradisional, belanja ATK pada toko-toko kecil milik perseorangan, sewa peralatan milik perseorangan, dan lain-lain yang umumnya belum terbiasa dengan transaksi melalui perbankan merupakan salah satu kendala yang harus dimaklumi.

Namun demikian bila dilihat dari prosentase penggunaan anggaran yang dilakukan dengan pola non tunai dan belanja dengan pola tunai, maka lebih dari 80% penggunaan anggaran telah dilakukan Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan pola non tunai.

Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sepanjang usia kabupaten ini telah memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung implementasi APBD prorakyat yang slalu digaungkan oleh Bupati Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan terarah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menorehkan berbagai catatan posistif tingkat propinsi maupun nasional.

�Dari berbagai prestasi periode lalu dan pembenahan kinerja pada tahun anggaran 2018 ini, BPKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat sangat menyadari tidak ada sesuatu yang sempurna dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, tidak ada gading yang tak retak demikian kata pepatah,� kata Sekretaris BPKAD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Ainuddin Salam, SE, M.IP.

Lanjut Ainuddin, dalam banyak hal BPKAD mungkin dianggap berhasil dan baik. Tapi dalam beberapa hal BPKAD pasti masih banyak kekurangan yang perlu mendapat koreksi dan perbaikan.

�Koreksi dari berbagai pihak� hendaklah tidak dibarengi dengan ambisi untuk mempidanakan.� BPKAD selalu terbuka dalam menerima kritik yang konstruktif untuk kebaikan Kabupaten Tulang Bawang Barat kedepan,� pungkasnya.�� * (Zainal/adv)