BANDARLAMPUNG – Somasi yang diajukan Hi. Munzir, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang menggugat keabsahan kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies, mendapat dukungan anggota dewan lainnya, Mustafa Kamal. Mantan Ketua DPC Partai Hanura Tuba tersebut mendukung penuh langkah yang ditempuh ketua Fraksi Partai Golkar, dalam menuntut PT Sugar Group.
Untuk itu dia berharap agar PT. Sugar Group bersikap terbuka. Caranya dengan memaparkan dan menjelaskan peta lahan HGU yang dimiliki sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Kalau memang PT Sugar Group menganggap benar keabsahan lahan HGU miliknya termasuk prosedur mendapatkan HGU, buka saja, sampaikan ke masyarakat secara terbuka. Saya yakin, masyarakat menerima dan memahami,” tutur anggota dewan dari Daerah Pemilihan Kecamatan Dente Teladas yang merupakan pecahan dari Kecamatan Gedung Meneng ini.
Tapi sebaliknya, jika PT Sugar Group cendrung tertutup, ini justru tidak menyelesaikan persoalan. Namun malah bisa menambah permasalahan baru. Akibatnya masyarakat bisa menjadi resah karena tidak ada kepastian hukum terhadap lahan yang mereka kuasai.
“Jadi undang saja masyarakat beserta pihak terkait, seperti pemerintah daerah, dewan, polisi, TNI, pengadilan ataupun BPN. Paparkan disana terkait luas HGU yang dimiliki PT Sugar Group beserta keabsahan prosedur kepemilikan. Musyawarah begitu lebih penting, daripada ribut-ribut yang tak tahu dimana ujungnya,” tegas Kamal.
Jika langkah ditempuh, tentu akan menguntungkan semua pihak sehingga tercipta iklim yang kondusif di Lampung. Tapi jika dibiar berlarut, justru malah tidak ada manfaatnya.
“Karenanya buka saja, kami siap mengawal dan mengamankan jika PT Sugar Group yang benar. Dan saya pasti masyarakat akan legowo,” tambahnya.
Seperti diketahui melalui anak perusahaannya PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), PT Sugar Group dituduh telah melakukan penguasaan lahan tanpa izin masyarakat pemilik. Yakni dengan cara memasukan lahan milik masyarakat sebagai bagian kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT ILP dan PT ILCM. Adapun lahan yang dikuasai merupakan persil rumah, persil pekarangan, serta sawah dan ladang milik masyarakat. Luasnya pun tidak tanggung-tanggung mencapai ribuan hektare. (red)