Gedung Baru KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menjelaskan, alasan kata operasi dihapus merujuk pada konsep hukum yang hanya mengenal tertangkap tangan.

Dia menyampaikan, pihaknya melakukan berbagai upaya sebelum tangkap tangan. Antara lain pendidikan masyarakat dan monitoring melalui monitoring center for pervention (MCP).

Firli menuturkan monitor ini untuk memetakan daerah korupsi.

“Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi,” papar dia.

Dia menyampaikan wilayah yang memiliki MCP rendah rawan korupsi. Hal itu disebut bisa dibuktikan.

“Itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” ujar Firli. (lpc)