ADANYA deklarasi komitmen keterbukaan informasi Pilkada Serentak Tahun 2018 di Hotel Sheraton Bandarlampung, Rabu (13/12), membuat saya bertanya-tanya. Mungkinkah acara yang ditandai penandatanganan deklarasi dan didukung sembilan pihak ini akan hanya berakhir �seremonial� biasa. Meski didalamnya ada pihak seperti, Komisi Informasi, KPU Lampung,�Bawaslu Lampung, Kejati Lampung, Polda Lampung, Peradi, Ombudsman, DPRD Provinsi Lampung, Pemprov Lampung.

Jujur saja saya masih ragu. Mengapa ? Karena biasanya seperti acara lain begitu selesai, hilang juga semua. Masyarakat akan kembali dipertontonkan berbagai dugaan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran etika hingga pelanggaran regulasi peraturan perundang-perundangan. Yang biasanya diakali dengan caranya perbedaan �penafsiran�.

Contoh nyata misalnya yang jangan dikira publik lupa adalah kasus calon Bupati Mesuji Khamami yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Berkas tersangka yang kemudian terpilih sebagai Bupati Mesuji tersebut sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Namun apa kabarnya terkini ? Ternyata penyidikannya �menghilang� tanpa berujung ke pengadilan.

Lantas kemana keberadaan Komisi Informasi, KPU Lampung,�Bawaslu Lampung, Kejati Lampung, Polda Lampung, Peradi, Ombudsman, DPRD Lampung dan Pemprov Lampung untuk sekedar �mengklarifikasi� dan menjelaskan kepublik mengapa masalah status tersangka Khamami yang sudah mencuat hingga tingkat nasional ini bisa dipeti-eskan?

Belum lagi bicara kasus lain. Misalnya tidak berdayanya KI dan lembaga lain membuka sumber pendanaan sosialisasi Calon Gubernur (Cagub) Lampung maupun Calon Bupati (Cabup) di Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara (Lampura) ?� Terutama mengenai informasi pendanaan para Cagub/Cabup petahana yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota atau APBD Provinsi. Misalnya yang menyangkut dana hibah yang digunakan cagub atau cabup petahana melakukan sosialisasi ke media besar di Lampung. Yang jelas sesuai surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI No. B-106/01-15/01/2014, para cagub dilarang menggunakan anggaran program sosialisasi/pulikasi, iklan/promosi dan kampanye di kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi/kelompok. Lalu sumber pendanaan lain yang berasal dari misalnya parisipasi perusahaan besar di Lampung.

Ada baiknya, dana yang digelontorkan oleh nama-nama yang cagub yang sudah beredar seperti Mustafa dan Herman HN, Mukhlis Basri ataupun Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri juga ditelusuri. Apakah dalam setiap kegiatan seperti jalan sehat, lomba menggambar dan lain-lain serta untuk sosialisasi di media pun diduga memakai dana APBD Kabupaten Lamteng, APBD Kota Bandarlampung, APBD Lambar dan APBD Provinsi Lampung.

Kemudian juga mengenai sumber pendanaan oleh Cagub Arinal Djunaidi. Yang seperti tanpa batas bisa �memborong� partai poltik, bisa menggelar acara wayangan, jalan sehat dll yang menyedot dana puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah ?

Dan hal sama juga harus ditelisik terhadap petahana di Tanggamus dan Lampura.

Jika masalah-masalah ini dapat dijawab, saya yakin apa yang dicita-citakan bahwa momentum pilkada serentak 2018 bisa terwujud peradaban demokrasi yang bermartabat dan berintegritas akan terwujud. Sebab jika tidak, kita kembali akan melihat, sia-sianya anggaran yang dipakai dan dihabiskan dalam menggelar acara deklarasi komitmen keterbukaan informasi Pilkada Serentak Tahun 2018 ini. (wassalam)