LAMPUNG UTARA – Personil Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan cara persuasif/pendekatan keluarga.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho MS.I.K., M. Si mengatakan, pelaku penusukan korban yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu terjadi Jumat (27/11/2020) malam, dan pelaku diamankan keesokan harinya, Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 10.00 WIB oleh Anggota Polsek Sungkai Utara.
“Kita telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan korban meningal dunia sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP,” ujar Iptu Abdul Majid,Sabtu (28/11/2020).
Penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan LP/ B / 616/ XI / 2020/ Pld Lpg / SPKT Res Lamut / Sek. Sungkai Utara, 28 November 2020. Untuk identitas korban berinisial ED (30 tahun) warga Dusun Umbul Baru, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Korban mengalami luka tusuk di bagian leher belakang sedalam 7 cm.
Peristiwa itu sendiri terjadi hari Jumat 27 November 2020. Pada saat itu korban bersama rekannya tengah berbelanja di warung milik Sahrul. Lalu datang FI (pelaku) bersama seorang temannya tanpa mematikan sepeda motor yang dikendarai.
Kemudian FI turun dari sepeda motor tersebut dan mendatangi korban, langsung menarik tangan korban serta membawanya ke samping warung tersebut lebih kurang sejauh 8 meter. Lalu korban di tusuk menggunakan senjata tajam.
Pada saat itu korban sempat berlari meminta tolong dengan berlumuran darah dan terjatuh di jalan raya, pelaku langsung melarikan diri bersama temanya yang menunggu di atas motor.
Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan dan meninggal dunia di Puskesmas.
“Bersama pelaku kita juga mengamankan barang bukti (BB) satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna coklat tua, sarung kulit berwarna coklat tua, dan juga barang milik korban berupa baju kaos warna hitam, celana pendek, sandal warna merah,” jelasnya.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan lanjutnya, dilakukan pada hari Sabtu November 2020 sekira jam 08.30 WIB. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Way Kanan, personel Polsek Sungkai Utara yang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Abdul Majid lansung menuju Way Kanan menemui salah seorang tokoh masyarakat di daerah itu (berkoordinasi) kemudian menghubungi keluarga pelaku.
“Dengan bantuan keluarganya, lalu pelaku dengan kesadarannya, menyerahkan diri dan selanjutnya kita bawa ke Polsek Sungkai Utara guna menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Abdul Majid. (wan)