BANDARLAMPUNG – Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Lampung, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor : 1378.02.1/HK.01.01/K1/03/2023, mulai membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung Periode 2023-2024. Dalam pendaftaran ini, pelamar diminta melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (diutamakan kompetensi di bidang Kepemiluan).
�Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, di Hotel Spark Lite Bandar Lampung, Jl. P. Antasari No. 15, Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Lampung 35122,� terang Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Lampung, Dr. Drs. Achmad Moelyono, M.H., Rabu, 12 April 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, Rektor Universitas Tulang Bawang ini melanjutkan, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman lampung.bawaslu.go.id.
�Ada pun waktu penerimaan pendaftaran melalui tanggal 17 April s/d 3 Mei 2023. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya,� tegasnya lagi.
Berikut Pesyaratan Calon :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yangberbadan hukum dan tidak berbadan hukumn apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukun tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabilaterpilih;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha MilikDaerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
Selanjutnya mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung dengan melampirkan:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung:
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisiroleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
6 Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas. Surat Keterangan Sehat Rohani (Kejiwaan) dari Rumah Sakit Jiwa. Surat Keterangan bebas narkoba dari Instansi atau Rumah Sakit yang menyelenggarakan tes narkoba
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; 16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PegawaiNegeri Sipil (PNs) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
�Keterangan :
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi (diutamakan kompetensi dibidang Kepemiluan).
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman lampung.bawaslu.go.id.
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, di Hotel Spark Lite Bandar Lampung, Jl. P. Antasari No. 15, Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lmapung, Lampung 35122.
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
- Waktu penerimaan pendaftaran melalui tanggal 17 April s/d 3 Mei 2023.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (red/net)