METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro mengamankan dua dari empat orang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kurnia Candra (30), warga Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur, di pusat perbelanjaan Pasar Mega Mall Jl. Jendral Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat pada 1 Januari 2019 lalu.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim menjelaskan, ditangkapnya kedua tersangka penganiayaan tersebut berdasarkan LP / 01 – B / I/ 2019/LPG/Res Metro, Tgl 01 januari 2019 tentang TP Pengeroyokan.
“Pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019, sekira pukul 01.00 WIB, Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Pasar Mega Mall Jl. Jendral Sudirman Metro Pusat pada awal tahun lalu,” ucapnya kepada awak media, Jum’at (18/1/2019).
Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi lantaran salah paham. Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AW (21) Warga Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat dan AHS (21) warga Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur.
“Pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2019 sekira jam 05.00 WIB, korban berada di pasar Mega Mall Kota Metro, kemudian datang 4 orang pria lalu terjadi mis komunikasi antara 4 orang tersebut dengan korban, sehingga 4 orang tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban,” beber Kasat.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti 1 stel baju dan celana yang dipakai pelaku pada saat melakukan pengeroyokan diamankan di Mapolres Metro. Sementara kedua rekan yang turut melakukan pengeroyokan lainnya masih dalam pengejaran Polisi.
Polisi mengimbau kepada Kedua tersangka lainya yang kabur tersebut untuk menyerahkan diri ke Mapolres Metro. (Arby)