PESAWARAN � �Polisi Polres Pesawaran menangkap Gus (40) di Desa Cipadang Kecamatan Gedongatataan atas sangkaan melakukan pencabulan pada anak lelaki di bawah umur.

Gus yang punya tiga nama alias ini, Rohman alias Manda alias Mantili merupakan warga Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu. Korbannya AHM (15), merupakan warga Pekondoh, Waylima, Pesawaran.

Kronologis bermula ketika awalnya pelaku meminta korban untuk �mengeriki� punggungnya dengan alasan masuk angin. Tapi kemudian ia bereaksi lebih dengan berusaha �merangsang kelaki-lakian korban yang masih di bawah umur.

Persetubuhan ala lelaki pun terjadi. Mirisnya, pelaku sempat merekam adegan itu di ponselnya. Ia kemudian memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada korban.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B 63/ II / 2021 / SPK /Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan� tanggal 14 Februari 2021, Tekab 308 Polsek Gedongtataan mengamankan pelaku.

�Pelaku dijerat Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero melalui� Kanit Reskrim Iptu Sunaryo SE via pesan Whatsapp Humas Polres setempat, Senin (15/2/21).

Tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Gedong Tataan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul,” pungkasnya (Don)