LIWA – Satuan Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan Rama Pradana (23) , warga Pasar Mulya Timur, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (23/6/2019) sekira jam 20.00 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi,SH. bersama beberapa anggotanya di Dusun Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Narkoba Polres Polres Lampung Barat Iptu Junaidi,SH. mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.IK mengatakan  penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

“Bahwa pelaku diduga sering membawa narkotika jenis sabu dari Liwa menuju Krui berdasarkan info tersebut Anggota Satres Narkoba melakukan pencegatan.
Saat melintas di jalan wilayah Seranggas Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku berhasil ditangkap,”terang Kasat Narkoba.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan kertas timah rokok dan di masukkan di dalam kotak rokok Merk “SAMPOERNA” dan Saat ini pekau berikut barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Barat guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,”ucap Kasat Narkoba. (Gus)