METRO – Sebanyak 347 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro mendapatkan remisi Khusus (RK) Hari Raya Idhul Fitri 1441 H. Jumlah tersebut terdiri dari RK I dan RK II.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Metro atas nama Menteri Hukum dan HAM berlangsung aman dan lancar yang disaksikan warga binaan.
Kalapas Kelas II A Kota Metro Ade Kusmanto mengatakan, pemberian remisi kepada napi khusus beragama Islam dan telah memenuhi syarat berupa perkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya 6 bulan.
“Sebanyak 347 narapidana telah mendapatkan remisi khusus hari raya idhul fitri dengan rincian RK terkait Perkara Kriminal Umum sebanyak 272 orang, RK Terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 1 orang, RK Terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 73 orang dan RK II sebanyak 1 orang,” jelasnya.
Remisi hari raya diberikan sebagai reward bagi narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidananya serta memotivasi narapidana untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya, berjanji tidak akan mengulang perbuatan melanggar hukum dan aktif dalam program pembinaan dan pembangunan dilingkungan tempat tinggalnya.
Dalam kesempatan yang sama, narapidana menyambut baik penuh suka cita mendapat remisi, mekarena telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1441 H. (SAR)