BAKAUHENI � �Satuan Patroli Jalan Raya (Sat. PJR) Ditlantas Polda Lampung mengamankan puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau travel gelap tanpa surat kendaraan trayek yang jelas selama masa operasi Ketupat Krakatau 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol.Chiko Ardwiatto menerangkan, rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah Pandemi Covid 19.

Sejak 12 Mei lalu hingga hari ini setidaknya ada puluhan kendaraan diamankan di Pos Cek Point� Tol Bakauheni Lampung Selatan. Mereka berasal dari luar wilayah Lampung, seperti Palembang, Riau, Bengkulu, dan Jambi.

Chiko menambahkan, para pengemudi ini diketahui melanggar Pasal 308 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini menegaskan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Jika para sopir maupun kendaraan travel tersebut kembali berulah maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan undang undang yang berlaku.

Menurut Chiko para pengendara travel ini tergiur tawaran para penumpang yang hendak mudik ke kampung halamannya ke luar Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, yang mendapatkan informasi melalui media sosial serta pemberitahuan rekan kerja mereka.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

�Untuk itu Ditlantas Polda Lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga setelah Idul Fitri (arus balik).

Ditlantas Polda Lampung juga menghimbau untuk penerapan protokol kesehatan, physical distancing, yaitu menggunakan masker meski di dalam kendaraan maupun mengemudikan kendaraan, menjaga jarak serta selalu mencuci tangan. (red)