JAKARTA – Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman menyebut anggota dewan di setiap tingkatan tak bisa sembarangan membantu kampanye Pilkada 2018. Alex menyebut semua anggota dewan mesti mengajukan izin cuti dahulu.�Alex mengatakan aturan itu berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang ikut berkampanye pemilihan serentak 2018. Jika tidak, kampanye yang dihadiri bisa dibubarkan sekaligus jerat pidana menanti anggota dewan tersebut. Dia keberatan.

“Aturan dalam kampanye di pemilihan serentak 2018 ini sangat ganjil. Jika anggota dewan ikut kampanye diwajibkan cuti dulu, siapa yang jadi penggantinya dalam melaksanakan tugas kedewanan selama waktu cuti. Aturan ini kebablasan,” kata Alex, Senin (5/3/2018).

Alex mengatakan aturan itu termaktub dalam Pasal 63 Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Deerah di Pemilihan Serentak 2018. Aturan itu menjelaskan, gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah, dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Alex menambahkan, surat izin yang dikeluarkan menteri untuk gubernur/wakil, gubernur atas nama menteri untuk bupati/walikota serta wakilnya, pimpinan DPR/pimpinan Fraksi untuk anggota DPR, pimpinan komite untuk anggota DPD, pimpinan DPRD untuk anggota dewan provinsi atau kabupaten/kota, harus diajukan ke KPU paling lambat tiga hari jelang pelaksanaan kampanye.

Pasal 63 Peraturan KPU 4/2017 itu dijelaskan untuk menghindari kemungkinan para pejabat menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Meski demikian, Alex tak setuju dengan alasan itu.

“Terkait penggunaan fasilitas negara, sudah ada aturannya sedari dulu. Yang perlu sekarang itu adalah sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegas Alex.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memperingatkan anggota dewan yang ingin berkampanye membuat permohonan cuti dari jabatannya. Cuti diartikan Bawaslu yakni cuti ketika pejabat anggota DPR, DPD dan DPRD berpartisipasi dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang didukung.

“Anggota dewan itu dia cuti kalau mau kampanye. Berbeda dengan paslon (petahana) kalau paslon cutinya selama masa kampanye,� kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi di Jakarta, Jumat (2/3/2018) lalu.

Untuk diketahui, masa kampanye ini berlangsung selama 129 hari. Adapun permohonan izin cuti itu, harus disampaikan 3 hari sebelum menggelar kampanye. �Mau kampanye dia harus perlihatkan surat cutinya ke KPU dan Panwas,� tambah Arumahi.

Untuk itu, Bawaslu meminta permohonan cuti pihak pimpinan anggota dewan memberikan secara rinci durasi izin cutinya. Kemudian, disertai lokasi kampanye dari mereka. �Surat cutinya dijelaskan tanggal sekian sampai tanggal sekian dan mau kampanye di daerah mana. Harus dari pimpinan dewan,� Arumahi menambahkan.

Jika tidak memenuhi syarat, maka anggota dewan akan menerima konsekuensinya, berupa hukuman. Hukuman ini ditujukan ke anggota dewan melalui pembubaran kegiatan kampanye. �Kampanye tanpa cuti dari anggota dewan dilarang oleh KPU. Ketika terjadi Panwas akan bertindak dengan merekomendasikan ke KPU untuk memberhentikan kampanye tersebut,� jelas Arumahi.

Tentunya, dengan kondisi itu, dapat merugikan aktivitas kampanye dari paslon yang didukungnya. Selain itu, ada pula hukuman pidana bagi anggota dewan yang tak cuti. Informasi itu disampaikan Azri Yusuf sebagai Komisioner Bawaslu Sulsel.

�Pasal 71, bisa dikenakan pidana. penjara itu,� kata Azri. Tujuan dari sanksi itu jelas agar anggota dewan tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada dirinya sebagai pejabat negara. �Tidak boleh melakukan kegiatan sebagai anggota dewan. tidak boleh gunakan fasilitas negara,� ujar Azri.(net)