BANDARLAMPUNG – Ada yang menarik di sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Dalam persidangan ketiga terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Ssi. MSi. Bin Nurdin selaku Direktur Utama PT. LEB, Budi Kurniawan, ST. Bin Muhamad Yusuf Idrus selaku Direktur Operasional PT. LEB dan Heri Wardoyo, S.H,M.H. Bin (alm) Moentolib Hadiprayitno selaku Komisaris PT. LEB, nama Ir. Arinal Djunaidi Bin Hi. Mursalin kerap disebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nama mantan Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang juga perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) ini, tertulis dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai Desember 2025 di Kantor PT. LEB di Jalan Way Mesuji No.9 Pahoman, Kantor PT. LJU di Jalan Jendral Sudirman No. 81 dan Kantor Pemprov Lampung di Jalan Robert Wolter Monginsidi No. 69, Bandar Lampung, telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana.

Yakni secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10%, secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang–undangan dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Perbuatan ini, telah memperkaya terdakwa M. Hermawan Eriadi Rp.4,1 miliar lebih, atau orang lain Budi Kurniawan sebesar Rp.3,3 miliar lebih dan Heri Wardoyo sebesar Rp.2,77 miliar lebih.

Atau suatu korporasi yaitu PT. LJU atas pembagian dividen Tahun Buku 2022 sebesar Rp.195,98 miliar lebih dan Perumdam Way Guruh atas pembagian dividen Tahun Buku 2022 sebesar Rp.18,88 miliar lebih.

Serta PT. LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp.33,69 miliar lebih.

Perkara ini telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara yakni Rp.268.760.385.500,- (Dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah). Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dengan surat Pengantar Nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Sebelumnya Arinal Djunaidi telah beberapa kali diperiksa Kejati Lampung di perkara korupsi pengelolaan dana PI 10%. Kejati juga beberapa waktu lalu telah menyita aset miliknya bernilai Rp38,5 miliar. Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Gubernur Lampung periode 2019-2024 hanya tercatat memiliki kekayaan Rp 28,6 miliar. Laporan itu didaftarkan Arinal untuk periodik 2023 yang baru dilaporkan tanggal 25 Maret 2024 saat menjabat sebagai Gubernur Lampung.

Lantas mengapa Arinal Djunaidi belum ditetapkan sebagai tersangka ?

“Setiap perkembangan penanganan perkara di Kejati Lampung nantinya akan di releas, akan disampaikan sehingga ada keterbukaan dalam penanganan setiap perkara. Apapun hasil penyidikan disampaikan ke media. Kita liat proses persidangan seperti apa. Silakan teman-teman memonitor, Ikuti perkembangan prosesnya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin, 19 Januari 2026.

Seperti diketahui dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal Djunaidi ditemukan uang tunai pecahan rupiah hingga mata uang asing serta emas dan beberapa lainnya disita. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan aset tersebut disita sebagai barang bukti.

“Penyitaan aset milik saudara ARD ini berkaitan dengan perkembangan penangan perkara penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Berikut daftar aset yang disita Kejati Lampung dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

  1. Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
  2. Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000

Total aset yang disita dari jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.(red/net)