BANDARLAMPUNG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI menggelar Seminar Nasional (Semnas) Jumat, 14 November 2025 bertema “Integritas Penyelenggaraan Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”. Semnas menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya, M. Tio Aliansyah, S.H., M.H, anggota DKPP-RI. Kemudian Dr. Budiyono, S.H., M.H., dan Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H, akademisi Hukum Tata Negara (HTN) FH Unila. Lalu, Dr. Dedy Hermawan S.Sos., M.Si , akademisi FISIP Unila. Serta Dr. Wendy Melfa, S.H., M.H., akademisi FH UBL dan Pegiat Rudem (Rumah Demokrasi)
Dalam kesempatan ini, anggota DKPP-RI Tio Aliansyah, mengungkap adanya Peraturan DKPP-RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Peraturan ini wajib ditaati seluruh jajaran penyelenggara Pemilu. Tak hanya hanya untuk para Komisioner tapi juga oleh jajaran Sekretariatnya.
Makanya DKPP tak hanya menerima laporan terhadap para komisioner saja. Tapi juga terhadap jajaran sekretariatnya, banyak juga yang dilaporkan.
Laporan tersebut tak hanya menyangkut tahapan pemilu atau pilkada. Tapi juga terkait perilaku para penyelenggara pemilu.
“Perilaku dicermati juga. Seperti judi, mabuk, dugem, karoeke dan berkelahi. DKPP banyak juga memeriksa laporan dugaan asusila dan pelecehan sosial. Banyak laporannya,” tutur Tio Aliansyah.
Misalnya antara Komisioner dan jajaran Sekretariat. Antara Sekretariat dan Sekretaris. Komisioner dengan PPK atau dengan Panwascam.
Atas berbagai perilaku tersebut, DKPP menerima laporan dari masyarakat. Bisa lewat email, Post atau datang langsung.
“Nanti dilakukan verifikasi, admistrasi dan materiil. Bila terpenuhi dilakukan pemeriksaan di daerah setempat,” tegasnya.
Sebelumnya isu dugaan perselingkuhan juga sempat melanda dan beredar di Bawaslu Kota Bandarlampung diawal-awal tahun 2025 ini. Dalam mesin pencarian Google, jika di ketik Bawaslu Bandar Lampung diduga berselingkuh, otomatis langsung terpampang beberapa link berita yang mengacu pada isu tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Juwita, S.H., M.M., beberapa waktu lalu sempat mengaku jika pihaknya memang sudah mendengar dan mengetahui tentang maraknya beredar isu tersebut.
“Tapi itukan masih isu. Belum tentu bisa dibuktikan kebenarannya,” tutur Juwita, Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Hal senada juga pernah diungkapkan mantan Timsel Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota di Lampung, Dr. Muhtadi, S.H., M.H beberapa waktu lalu.
“Inikan cuma isu. Kalau ditanggapi malah makin tak jelas. Mending istri atau suaminya melaporkan ke polisi karena perzinahan. Sekalian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP, biar mereka yang periksa, biar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” tegas dosen HTN Fakultas Hukum FH Unila) ini.(red)


















