LAMPUNG TIMUR – Dugaan perampasan tanah wakaf Masjid Nurul Mukmin di Desa Negeri Tua, Lampung Timur, memasuki babak baru. Tubagus Mahendra, ahli waris dari pewakaf tanah, Abdullah Mubarok, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Timur.
Menurut Hendra, tanah rawa seluas kurang lebih 6 hektar tersebut awalnya diwakafkan oleh buyutnya, H. Abdullah, pada tahun 1929, dan diperkuat dengan Akta Ikrar Wakaf tertanggal 9 April 1994.
Tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan Masjid Nurul Mukmin.
“Sebelum orang tua saya meninggal, beliau bercerita bahwa buyut kami telah mewakafkan tanah rawa ini untuk masjid,” ujar Hendra, Sabtu (15/11/2025).
“Kami sebagai ahli waris tidak pernah menguasai lahan tersebut, karena memang sudah diwakafkan,” Sambung
Namun, belakangan, muncul klaim dari sekelompok orang yang menyatakan bahwa tanah sawah tersebut adalah milik pribadi.
Hendra mengaku menerima surat klaim di atas segel tertanggal 24 Oktober 2025, yang diterbitkan pada tahun 2000 oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah wakaf.
“Saya menduga surat yang mereka miliki diterbitkan oleh oknum pada tahun 2000, yang ditandatangani oleh 14 orang,” ungkapnya.
Hendra berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan menjaga amanah wakaf yang telah diberikan oleh leluhurnya.
“Saya berharap kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan, agar tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masjid dan masyarakat Desa Negeri Tua,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak-hak wakaf dan menghindari terjadinya konflik terkait kepemilikan tanah.(*)


















