PRINGSEWU – Salah satu program pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya dikucurkan melalui beberapa program, salah satunya program dana desa yang nilainya cukup fantastis hingga miliaran rupiah pertahun.

Tapi sayangnya, banyak sekali penggunaan anggaran tidak tepat sasaran. Aparatur kepala desa atau kepala pekon seringkali yang menjadi pemegang dana seringkali tidak transparan dan �pura-pura bego� mengalokasikan anggaran.

Seperti yang terjadi di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Meski sudah diguyur dana melimpah, ternyata masih ada pembangunan yang mangkrak tidak selesai. Misalnya, drainase sepanjang 300 meter di Dusun 4 dan baru dikerjakan 150 meter. Itu juga belum selesai dan mangkrak hingga kini.

Kemudian pembangunan Balai Desa di Dusun 2 pekon setempat juga tidak selesai. Sumber dana yang digunakan entah dari mana itupun tidak jelas karena tidak nampak adanya papan informasi yang dipasang.

Selain itu Kepala Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu juga merangkap sebagai suplier matrial dana desa itu sendiri. Ini yang memunculkan dugaan mark up dalam pelaksanakan anggaran dana desa tersebut.

Sayangnya, wartawan koran ini gagal melakukan konfirmasi. Kepala Pekon Panutan, Haryono mengaku tidak ada saat didatangi rumahnya. Namun saat dikonfirmasi via telephone seluler miliknya, ia tidak mengangkat dan membalas sms.

Sementara menurut pekerja, jalan yang akan dibangun Talud ini dikeruk menggunakan ekspator. Namun, setelah dikeruk ini sudah hampir tiga bulan tak dikerjakan lagi, terbengkalai begitu saja.

�Mungkin uangnya sudah habis dan kita warga juga tidak tau dananya ini darimana karena warga tidak diajak untuk musyawarah sebelumnya. Semua ditangani oleh kepala pekon,” terang Su, salah seorang warga Pekon Panutan.

Terkait permasalahan diatas diduga terindikasi adanya mark up anggaran dimana pengelolaan dana desa yang tidak transfaran, dan sangat dikemungkinkan selaku kepala pekon Panutan Haryono tidak menghiraukan adanya �UU No 14 Tahun 2010 tentang keterbukaan terhadap publik, dan PP No 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa dan Permendes No 8 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 4 Tentang Swakelola Dana Desa. (Adi)