KOTABUMI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akhirnya sepakat menandatangani surat perjanjian batas waktu pembayaran pekerjaan yang selama ini terkatung-katung. Ini menyusul desakan para rekanan yang tiga kali datang melurug Pemkab menagih realisasi pembayaran pekerjaan sejumlah proyek di Lampura.

�Saya tegaskan kepada seluruh rekanan, bahwasannya hak saudara-saudara pasti akan kami selesaikan. Namun, sistem pembayarannya akan disesuaikan progress pekerjaan. Bagi yang harus menerima uang muka maka akan dikeluarkan, dan bagi pekerjaan yang sudah PHO juga akan kami bayarkan. Hanya saja, kami berharap kepada seluruh rekanan untuk bersabar dikarenakan sistem keuangan Kabupaten kita memang sedang mengalami kesulitan,� kata Kepala BPKA Budi Utomo didampingi Kadis PUPR, Sahbudin serta Kepala Bagian Hukum, Hendri, dihadapan puluhan rekanan yang mendatangi kantornya.

Usai melakukan dialog sesaat yang sempat alot dengan puluhan rekanan yang tergabung dalam Koalisi Kontraktor Lampung Utara (K2LUT) tersebut, akhirnya BPKA dan DInas PUPR sepakat membuat surat perjanjian kepada seluruh rekanan yang diwakilkan oleh Syamsul Ervan Zen selaku Ketua K2LUT untuk menetapkan kepastian waktu (jadwal) pembayaran dana yang menjadi hak mereka.

Isi petikan perjanjian yaitu, pertama pihak Pemkab melalui BPKA awal Oktober mendatang akan membayar seluruh tagihan rekanan baik itu uang muka hingga uang PHO sesuai dengan progres pekerjaan. Dan apabila belum juga dibayarkan maka pihak rekanan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kedua, jika sampai waktunya ternyata pihak Pemkab Lampura belum juga membayarkan hak rekanan, maka pihak rekanan dapat mengundang Kepala BPKA bersama Kadis PUPR untuk mempertanyakan persoalan tersebut. Ketiga, tatacara pembayaran pihak pemkab melalui BPKA harus mengutamakan bagi seluruh rekanan asli daerah Lampura, tanpa harus memilah-milah (Pilih-pilih).

Ditemui usai menandatangani surat perjanjian, Budi Utomo beralasan bahwa keterlambatan pembayaran uang rekanan dikarenakan keuangan daerah seluruhnya berasal dari pemerintah pusat. Jadi, dikarenakan sistem pengiriman dana tersebut mengalami keterlambatan serta terjadi pemangkasan ataupun pengurangan maka secara otomatis sistem keuangan di Kabupaten Lampura menjadi terkendala.

�Sebenarnya persoalan seperti ini bukan hanya dialami oleh Kabupaten Lampura saja. Kejadian serupa juga terjadi di seluruh kabupaten, kota dan Provinsi Lampung. Pasalnya, sumber keuangan kita yaitu APBD yang berasal dari DAU, DAK semuanya datangnya dari pemerintah pusat. Jika sistem pengirimannya dari pusat terlambat, ya begini jadinya,� terang Budi.

Kata Budi, selain DAU dan DAK, sumber keuangan APBD juga berasal dari dana bagi hasil pemerintah provinsi. Namun, dikarenakan kondisi keuangan pemerintah provinsi juga mengalami persoalan yang sama, maka pengiriman dari provinsi juga mengalami hambatan.

�Pada prinsifnya kami mengakui jika persoalan ini memang adanya sedikit kesalahan dari pihak kami. Pasalnya, dalam rencana pembangunan untuk tahun 2017 ini pihak kami BPKA kurang koordinasi terkait ketersediaan anggaran dengan pihak tekhnis yaitu PUPR, yang menyebabkan pihak tekhnispun melangsungkan pelelangan terhadap kegiatan yang telah direncanakan. Sedangkan, persoalan anggaran baik itu DAU, DAK yang diperuntukan dalam membayar pekerjaan para rekanan ini masih dalam Proses di Pemerintah Pusat serta dana bagi hasil dari Provinsi juga masih tertunda,� jelasnya.

Kata dia, pihak BPKA tidak mungkin dapat mengelapkan dana yang menjadi hak rekanan tersebut dikarenakan seluruh dana yang masuk di rekening daerah tidak dapat dikeluarkan jika tidak ada alasan yang jelas peruntukannya.

Ditambahkan Budi, terkait dana PAD serta sejumlah dana yang telah masuk reckening daerah dari pemerintah pusat pada tahapan triwulan pertama seluruhnya diperuntukan untuk kegiatan rutin pemerintahan, baik pembayaran gaji pegawai serta pembayaran tagihan BPJS kesehatan bagi masyarakat dan BOS daerah yang dibayarkan ke setiap sekolah SDN dan SMPN se-Lampura, sesuai dengan Program ungulan Bupati yaitu Kesehatan gratis dan sekolah gratis.

�Memang benar pada tahapan triwulan pertama dana dari pusat sudah turun. Tetapi, semuannya digunakan untuk bayar gaji pegawai, BPJS dan Bosda. Jadi saya kira tidak ada unsure penggelapan dalam persoalan anggaran APBD kita tahun 2017 maupun anggaran untuk pembayaran rekanan,�pungkasnnya. (Wan Dexs)