BANDARLAMPUNG – Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Adelia Putri Salma, S.E., M.M., Binti Solahuddin. Dengan demikian Selebgram asal Kota Palembang tersebut tetap dinyatakan bersalah. Yakni telah terbukti turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak yang berasal dari tindak pidana Narkotika” dan “Turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika.

Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, S.H., M.H. Yakni melanggar  Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan PK ini ditetapkan dan ketuk oleh majelis hakim yang diketuai Salman Luthan serta
hakim anggota  Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Tama Ulinta Br. Tarigan.  Hal ini tercantum dalam Nomor Putusan 96 PK/PID.SUS/2025. Demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Adelia Putri Salma divonis 5 (lima) tahun dan denda Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

Majelis hakim juga menetapkan 46 daftar barang bukti agar di rampas untuk negara. Adapun barang bukti tersebut berupa 1 (satu) unit handphone SAMSUNG FLIP 4 warna ungu IMEI1: 351012440066579 dan IMEI2: 351155240066578 dan 1 (satu) unit handphone iPhone XR warna merah IMEI1: 353066101671778 dan IMEI2: 6210009732814914.

Kemudian 1 (satu) unit mobil Toyota Pajero Sport warna coklat, Nomor Polisi: BG-1629-TD Nomor Rangka: MMBGUKR10HH008748, Nomor Mesin: 4N15UBJ7558 atas nama IN’AM, 1 (satu) unit mobil BMW 325i Nomor Polisi: K-404-FI Nomor Rangka: EY70033, Nomor Mesin: 7003J320 dan 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz C300 warna putih Nomor Polisi: B-196-FRL, Nomor Rangka: MHL205048JJ002837, Nomor Mesin: 27492031285150 atas nama FARREL LANANG HENDRADI.

Lalu, 1 (satu) set Gift Hermes, 1 (satu) buah tas besar MCM, 1 (satu) buah bantal Hermes, 1 (satu) set parfum Hermes box isi 4 (empat), 1 (satu) buah baju Gucci, 1 (satu) buah tas Balenciaga ungu, 1 (satu) buah tas LV Damiere warna coklat, 1 (satu) pasang sepatu cewek LV, 1 (satu) pasang sepatu Gucci Gold, 1 (satu) pasang sandal Cristian Dior warna ungu, 1 (satu) pasang sandal Givenchy hitam, 1 (satu) pasang sepatu Burberry, 1 (satu) pasang sandal Hermes Chnypree Navy’, 1 (satu) buah tas Fendi Roma cream, 1 (satu) buah pouch Hermes orange, 1 (satu) buah topi Fendi, 1 (satu) pasang sendal tali LV warna biru hitam, 1 (satu) pasang sepatu cowok Givenchy Silver Maroon, 1 (satu) pasang sepatu cowok LV BM 1128 7, 1 (satu) pasang sepatu cowok LV BM 0178 9,5, 1 (satu) pasang sandal wanita GUCCI, 1 (satu) pasang sandal HERMES etoup, 1 (satu) tas HERMES waistbag coklat dan 1 (satu) tas pouch LV.

Selanjutnya 1 (satu) BPKB mobil Mercedes Benz C300 A/T No. N-07617827, tahun 2018, jenis mobil penumpang, model sedan, warna putih, nomor polisi: B-196-FRL, nomor rangka: MHL205048JJ002837, nomor mesin: 27492031285150 atas nama FARREL LANANG HENDRADI dan 1 (satu) STNK mobil Mercedes Benz C300 A/T No. A 1812874, tahun 2018, jenis mobil penumpang, model sedan, warna putih, nomor polisi: B-196-FRL, nomor rangka: MHL205048JJ002837, nomor mesin: 27492031285150 atas nama FARREL LANANG HENDRADI;

Terakhir 1 (satu) buah kalung berlian dengan berat 5,90 (lima koma sembilan nol) gram dan kadar 750/18 karat, 1 (satu) buah gelang emas model jam dengan berat 14,49 (empat belas koma satu empat) gram dan kadar 750/18 karat, 1 (satu) buah gelang emas logo 0 dengan berat 6,10 (enam koma satu nol) gram dan kadar 375/8 karat, 1 (satu) buah cincin berlian segi empat dengan berat 3 (tiga) gram dan kadar 750/18 karat, 1 (satu) buah cincin berlian mata bundar dengan berat 5 (lima) gram dan kadar 750/18 karat, 1 (satu) pasang anting emas putih dengan berat 4,25 (empat koma dua lima) gram dan kadar 750/18 karat, 1 (satu) buah cincicn emas logo A dengan berat 8,88 (delapan koma delapan delapan) gram dan kadar 750/18 karat, 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 6,09 (enam koma nol sembilan) gram dan kadar 750/18 karat, 1 (satu) buah gelang emas bola bola dengan berat 9,27 (sembilan koma dua tujuh) gram dan kadar 375/8 karat, 1 (satu) buah gelang anak ulir dengan berat 2,92 (dua koma sembilan dua) gram dan kadar 700/16 karat, 1 (satu) buah gelang anak bola dengan berat 2,43 (dua koma empat tiga) gram dan kadar 375/8 karat, 1 (satu) buah gelang Balenciaga, 1 (satu) buah gelang Hermes, 1 (satu) buah kepala gesper Hermes dan 1 (satu) buah tas HERMES BIRKIN 25 warna orange.

Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap perbuatan Terdakwa Adelia Putri Salma selama 7 (tujuh ) tahun. Dan denda Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU menguraikan perbuatan terdakwa Adelia Putri Salma bersama-sama dengan Saksi KADAPI BIN ALIYUS ABDI (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dilakukan dalam rentang waktu 2019 sampai dengan tahun 2023.(red/net)