BANDAR LAMPUNG – Polisi membongkar sindikat pembuatan dokumen palsu berupa e-KTP hingga buku tabungan. Tiga orang ditangkap. Satu diantaranya berstatus ASN di Pemkot Bandar Lampung.

Oknum ASN itu berinisial N. Sementara dua lainnya merupakan warga sipil. Satu berinisial E dan satu lainnya EHS.

N dan E ditangkap berdasarkan ‘nyanyian’ EHS yang ditangkap lebih dulu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyatakan, pengembangan langsung dilakukan jajarannya setelah, menetapkan EHS sebagai tersangka dan pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Ada satu oknum ASN yang kami amankan pada tadi malam,” kata Devi, Kamis (30/12).

Devi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara N berperan sebagai pemasok material untuk pembuatan KTP elektronik Palsu.

Sementara tersangka E, lanjut Devi merupakan warga sipil. Dalam perkara ini E berperan sebagai orang yang menerima pesanan dari pelanggan.

“Untuk mencari pelanggan atau pengguna jasa ini, dilakukan E dari mulut ke mulut,” kata Devi.

Devi memastikan, material atau blanko KTP elektronik yang digunakan tersangka sama dengan yang dikeluarkan pihak Disdukcapil.

Namun untuk pemalsuan dokumen lainnya seperti SIUP dan buku tabungan, pelaku menggunakan kertas print biasa.

“Dokumen yang lainnya dipalsukan dengan cetak kertas biasa, hanya kemiripan yang mendekati aslinya,” kata Devi. (tbc)