PESAWARAN – Edi Sucipto (19), warga Dusun Citerep Desa Sinar Bandung Kecamatan Negri Katon Kabupaten Pesawaran ditangkap aparat Polsek Tegineneng. Ia disangkaan melakukan pencurian dua unit laptop di SMP Negri 15 Desa Trimulyo Keamatan Tegineneng.
“Pelaku masuk ke dalam ruang sekolah dengan menjebol pintu yang tergembok. Lalu pelaku mengambil dua (2) unit Laptop merk Fujitsu warna hitam dan 1 (satu) unit MOS merk Power warna hitam di ruangan praktik komputer,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Adrianto Sunggoro, Senin (10/6/19).
“Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar, enam juta rupiah,” lanjutnya
Kata Popon, kejadian berlangsung pada minggu (9/6/19) pukul 12.00 WIB, pelaku mengasak dua unit laptop tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan surat laporan polisi LP/B- 83 / VI /2019/Spk Sek Tegineneng Tgl 10 Juni 2019), dan akan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (don)