6000BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan perzinahan antara oknum petugas BUMN dan oknum guru memasuki babak baru. Polisi menetapkan MS dan MRZ sebagai tersangka.
Pada bulan Juli 2022 lalu, keduanya dilaporkan ke polisi setelah sang suami, BS memergoki keduanya di areal Hotel Horizon Bandar Lampung. Itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/ B/1535/VII/2022/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 12 Juli 2022.
Keduanya ditetapkan tersangka sesuai pasal 284 KUHpidana. Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 7 September 2022 yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam surat bernomor B/869/IX /2022/ Reskrim tentang penetapan tindak pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHpidana, oleh penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Jika tak ada hambatan, pasangan MS dan MRZ bakal duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sesuai jeratan pasal, mereka terancam masuk bui. Itu artinya mengancam karir yang bersangkutan di perusahaan milik negara.
Sementara BS, selaku pelapor atau korban membenarkan sudah menerima kabar tersebut dari Polresta.
“Benar, saya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka keduanya. Terimakasih bapak polisi, Reskrim Polresta Bandar Lampung unit PPA sudah profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara laporan sehingga keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar BS. (red)