BANDAR LAMPUNG – Polda berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah besar. Barang bukti (barbuk) yang diamankan berupa sabu 35 Kg dan ekstasi yang diperkirakan mencapai 5.000 butir.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang diduga sebagai kurir. Mereka adalah AZ, PT, AG, dan ZL, diamankan di dua tempat berbeda, yakni Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

“Keterangan tersangka, barang berasal dari Sumatera Utara dan hendak dibawa ke Jakarta menggunakan bus,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto.

Dalam penggeledahan polisi, para pelaku sangat rapi dalam menyembunyikan narkoba. Barang haram yang nilainya diperkirakan mencapai miliar rupiah itu dimasukkan ke dalam kotak kecil kemasan Bakpia. Dan di dalam bagasi, kardus bakpia ditutupi dengan sparepart kendaraan. (rmc)