BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah dekan dan pejabat Unila terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Dari pemeriksaan itu, KPK juga mengendus adanya �tangan kanan� Rektor Unila (nonaktif) Prof. Karomani yag ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari para penyuap. Siapa?
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi. Penyidik memeriksa 10 orang saksi di Mapolda Lampung pada hari Jumat (16/9) kemarin,” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
10 orang saksi yang diperiksa yakni Dr Nairobi (Dekan Fakultas Ekonomi dan bisnis), Prof Dr Drs Yulianto (Pembantu Rektor III Unila), dr Ruskandi (dokter), Dra Ida Nurhaida (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), Asep Sukohar (Pembantu Rektor II Unila).
Lalu, Dr Suripto Dwi Yuwono MT (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam), Hendra Susanto ST (Panitia Bidang Pengelola), Hj Enung Juhartini (Perawatan di Puskesmas Terminal Rajabasa yang juga istri Karomani), Fajar Pamukti Putra (pegawai honorer Unila), dan Antonius Feri (swasta).
Ali menambahkan, melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan Karomani dalam proses seleksi mahasiswa baru.
“Dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya,” katanya.
Karomani diduga menerima suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Unila sekitar Rp 5 miliar.
Disamping itu, lanjut Ali Fikri para saksi dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.
KPK sendiri telah memperpanjang penahanan Karomani dan tiga rekannya hingga 18 Oktober 2022. Karomani ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka lainnya yakni HY (Heryandi), MB (Muhammad Basri) dan AD (Andi Desfiandi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Karomani diduga meminta kisaran uang Rp 100� juta- Rp 350 juta sebagai suap atas penerimaan mahasiswa baru. Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi (AD).
AD diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.
Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta. Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliarm dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar. KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan. (tbc)