BANDAR LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi terkait dengan dugaan korupsi dalam pemungutan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021, Senin (19/9/2022).
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus, Senin (19/9/2022) saksi-saksi yang diperiksa yaitu: HY selaku pembantu bendahara para Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dan tujuh orang penagih retribusi, yakni HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, guna menemukan fakta hukum serta memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut,” katanya.
(rls/Iman)