JAKARTA – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo benar-benar menggunakan kekuasaannya. Bahkan untuk membayar gaji pembantu saja, dia minta pada Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hermanto dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Mulanya, Jaksa KPK menggali pengeluaran Ditjen PSP itu untuk kebutuhan pribadi SYL. Dalam momen ini, Jaksa mengulik adanya dana pribadi Hermanto.

Jaksa lantas mengulik kebutuhan pribadi SYL yang menggunakan dana Hermanto. Kepada Jaksa, Sesditjen PSP itu mengaku sempat merogoh kocek pribadi untuk membayar gaji pembantu SYL. “Untuk membayar gaji pembantu,” ungkap Hermanto.

Gaji pembantunya siapa?” tanya jaksa. “Pak SYL,” kata Hermanto. “Pembantu yang di mana ini?” tanya jaksa lagi.

“Yang di Makassar,” jawabnya.

Di hadapan Majelis Hakim, Hermanto mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Namun, uang pribadi yang sempat digunakan untuk membayar gaji pembantu SYL itu telah diganti menggunakan uang patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban. “Sebentar, ini kan pembantu ya ada enggak anggaran untuk pembantu?” tanya Jaksa menimpali. “Enggak ada,” kata Hermanto.

Pak Lukman (Eks Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Rumga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?” tanya Jaksa lagi. “Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu (untuk) gantinya,” ungkap Hermanto.

Saksi tahunya dari mana?” cecar Jaksa. “Pak Lukman yang ngasih tahu,” jawab Hermanto lagi. (kmp)