LAMPUNG TIMUR – Keluarga Cardiman meminta perlindungan dan pendampingan kepada DPD LSM BPPI Lampung Timur dalam menyelesaikan masalah penganiyaan terhadap salah satu anaknya, Cinta Wati.
Ketua Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan DPD LSM BPPI Lampung Timur, Hermin Susanti SE mengaku bahwa telah Menerima laporan pengaduan penganiayaan, Senin (1/3/21).
�Laporan pengaduan korban penganiayaan yang dialami oleh Cinta Wati (19), Dusun V Kuala Barat II, Desa Muara Gading Mas Labuhan Maringgai, ” kata Hermin.
Kejadian terjadi Sabtu, 19 Desember 2020 sekira pukul 07.00 WIB, di pinggir Pantai Desa Muara Gading Mas, diduga pelaku bernama ODA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami luka lebam di bagian pelipis kanan dan sakit di perut. Dan ini dibuktikan hasil pemeriksaan dokter (visum).
Atas permintaan keluarga Cardiman, maka sementara keluarga korban penganiayaan tinggal di Kantor DPD LSM BPPI Lampung Timur. Mereka adalah Cardiman, Farida, Cinta Wati, Komala Sari, Taryono, Daryono, Irpah.
�Masalah penganiyaan ini, kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke pihak kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021, dan juga telah kordinasi langsung. Alhamdulillah sudah ada Respon dari pihak Polsek , untuk menangani masalah penganiayaan ini dengan serius,” ungkap Ketua DPD LSM BPPI Lampung Timur. (Rusman)