BANDAR LAMPUNG – Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan sasaran Aparatur Desa dan Aparatur Kelurahan se-Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H. di dampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Samiadji Noer, S.H., M.H., Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, S.STP, MM, Camat Kalianda Zaidan, SE. Para peserta terdiri dari Lurah, Kepala Desa se-Kecamatan Kalianda, Sekretaris Desa, Sekretaris Kelurahan, Bendahara Desa serta Bendahara Kelurahan se-Kecamatan Kalianda. Adapun tema yang diangkat “Peran Kejaksaan Dalam Pengawasan Dana Desa”.
Dalam sambutannya, Selasa (1/11/2022) I Made Agus menyampaikan bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi dasar hukum penyaluran dan pengelolaan Dana Desa (DD). Namun maraknya aparatur desa terjerat korupsi Dana Desa, menunjukkan adanya problematik dalam pengelolaan Dana Desa yang disebabkan masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur desa dalam memahami pengelolaan Dana Desa.
“Adanya intervensi serta belum adanya instrumen kebijakan untuk mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan aparatur desa dalam mengelola anggaran desa,” katanya.
I Made Agus juga membahas penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana desa dan pertanggungjawabannya, bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan serta hambatan dalam pengelolaan dana desa.
Mengingat banyak sekali kasus-kasus untuk penggunaan dana DD/ADD yang naik keranah hukum, maka dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan kejadian seperti hal tersebut tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi para seluruh peserta penerangan hukum.
Pemilihan tema ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Kementrian Desa PDTT tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 122/M/DPDTT/KB/III/2018 – Nomor: KEP-051/A/JA/KB/03/2018 dalam pengawasan dana Desa.
(Iman/Rilis)