BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi SH, MH, memastikan tiga oknum ASN diproses sesuai hukum atas dugaan penggelapan uang tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung.
Mereka adalah L selaku Bendahara Pengeluaran, B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta S selaku operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji.
Dalam pres rilis tertulis, Helmi menguraikan rincian kronologi penanganan kasus tersebut, yakni berawal adanya informasi telah terjadi adanya penggelapan uang Tukin pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kemudian dilakukan Operasi Intelijen.
Dari hasil Operasi Intelijen tersebut telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi uang.
Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selanjutnya, ketiga ASN dilakukan Pengawasan Internal oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung yang mana saat ini telah diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setelah ditemukan adanya indikasi penyelewengan tersebut, Kajari mengirimkan surat permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menon-Job-kan ketigajya. Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menarik ketiga ASN tersebut ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini ,Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru,” jelasnya.
Helmi memastikan pengelolaan perbendaharaan pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan SOP,
“Dan untuk pembayaran tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak pernah terhambat sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin
menjabarkan, modus korupsi ini adalah mark up atau penggelembungan besaran tukin sejumlah pegawai di Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021 hingga 2022.
Setelah uang tukin masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, uang itu langsung ditarik kembali secara otomatis pada hari yang sama.
Hutamrin mengungkapkan, nomor rekening untuk tukin pegawai ini berbeda dengan rekening dana gaji bulanan pegawai.
“Ada pen-debet-an otomatis dengan cara surat permintaan penarikan ke bank penerima, surat ini dibuat dengan mengatasnamakan kepala Kejari Bandar Lampung,” kata Hutamrin.
Kemudian, mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin itu.
“Sebelumnya dibayarkan melalui rekening BNI, namun per Maret 2022 tukin dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan ke BNI tetap dilakukan, sehingga ada dobel klaim,” kata Hutamrin.
Dobel klaim ini juga dilakukan dengan modus yang ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin.
“Rekening BRI ini digunakan untuk menerima pembayaran gaji,” kata Hutamrin.
Sejauh ini, kerugian negara sementara berjumlah Rp 1,8 miliar.
“Sudah dikembalikan sebanyak Rp 700 juta,” pungkasnya.(ilo)