PRINGSEWU-Pengungkapan kasus kriminalitas dan kejahatan jalanan khususnya Curat, Curas dan Curanmor (C3) terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian resor Pringsewu.
Hasilnya, Korp Baju Coklat ini kembali berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang berperan membantu menjual/gadaikan barang yang diduga hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pelaku pertolongan jahat yang berhasil diamankan tersebut terkait peristiwa pencurian sepeda motor jenis sport Honda CBR No.Pol BE 7198 UO dengan TKP di Taman Wisata Talang Indah Pajaresuk Pringsewu pada 8 Maret 2021 yang lalu.
“Pelaku yang kami amankan berinisial R (39) dan merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Pringsewu,” tuturnya pada Sabtu (5/6/21) siang.
Dijelaskannya, pelaku dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota dengan diback-up team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada saat sedang berada di Pekon Sukajadi Kecamatan Pugung Tanggamus pada Kamis 3 Juni 2021 jam 16.00 Wib.
“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan” jelasnya
Peran dari pelaku R ini, kata Kapolsek meneruskan, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dalam menjualkan sepeda motor hasil kejahatan seharga 4 juta kepada pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni DS.
“Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan, selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut. Dan dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang sebesar 350 ribu,” ungkapnya
Kapolsek menyampaikan dalam proses penyidikan pelaku R dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Selanjutkan Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana, selain itu dirinya juga berharap agar masyarakat tidak membeli atau menerima gadai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan yang sah. (Adic)