PRINGSEWU � Polisi menembak dua pelaku pencurian mobil Pickup Mitsubishi Colt L300 Nopol BE 8025 UQ milik Daman Nuri (49) di Pekon Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Sebab, saat pengembangan usai ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif hingga membahayakan petugas yang berniat mengetahui sejumlah TKP yang diakuinya dilakukan di Kabupaten Pringsewu.
Tak berhenti disitu, hasil pengembangan di penginapan mereka, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang merupakan pacar salah seorang tersangka. Di penginapan tersebut juga diamankan barang bukti penyalahggunaan Narkoba.
Dari penangkapan itu, juga terungkap, ternyata seorang pelaku berinisial IWS juga pernah mencuri L300 di Penginapan Wisma Putra Perdana bersama dengan rekannya DY, yang kala itu mobil berhasil ditemukan di depan polsek Sukoharjo tepatnya anggal 04 Oktober 2019.
Pelaku IWS juga mengaku, mencuri kendaraan L300 milik Bumdes Pekon Ambarawa sesuai laporan tanggal 21 Oktober 2019. Serta kendaraan jenis Futura di Jalan Pramuka Balam bersama dengan pelaku WDR yang telah ditangkap di Bandar Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, kedua tersangka Curat merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka inisial IWS (32) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha dan DAS (28) warga Dusun I Desa Sribasuki Kecamatan Kalirejo,” ungkap Kompol Basuki Ismanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di Mapolsek Pringsewu Kota, Sabtu (2/11/19) siang.
“Tersangka perempuan berinisial SPS (22) profesi Sales Promotion Girl (SPG) warga Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Diamankan saat hendak menjemput tersangka , kemudian di penginapannya juga ditemukan barang bukti Narkoba Inex dan alat pakai sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Kompol Basuki Ismanto, setelah pelaku diamankan dan hendak dilakukan pengembangan TKP lain yang diakuinya, kedua pelaku berusaha mengecoh bahkan membahayakan petugas sehingga keduanya diberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya.
“Terhadap keduanya, dilakukan tindakan tegas terukur. Sebab tidak mengindahkan tembakan peringatan saat pengembangan TKP lain yang diakuinya,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kendaraan Mitsubishi Colt L300 Nopol BE 8025 UQ, seperangkat kunci Leter T, 1 kabel Soket untuk disambung ke kontak stater mobil, silet, bungkus pecahan busi, gagang kaca mata diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, pelaku SPS berikut barang bukti 1 butir pil extacy merk lambang kodok warna hijau, alat hisap sabu/bong berupa botol air mineral merk Le-minerale, 1 plastik dan kompor sisa pakai kondisi dibakar, asbak, beberapa tusuk gigi, kapas dan 2 korek api gas tanpa tutup kepala korek dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku Curat tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku Narkoba penerapan pasalnya menunggu penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus,” pungkasnya. (Adic)