MESUJI � Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan dua pelaku judi sabung ayam di Pemukiman Karya Jaya, Kawasan Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.
Mereka adalah Gede Sukarte (50) dan Gede Sudantre (60). Bersama para pelaku diamankan barang bukti berupa dua ekor ayam bangkok, dua unit sepeda motor tanpa Nopol serta beberapa barang bukti lainnya.
Penangkapan kedua pelaku judi sabung ayam ini berdasarkan laporan warga setempat yang resah dengan adanya aktivitas judi sabung ayam yang diduga kerap kali membuka gelangang perjudian di pemukiman Karya Jaya kawasan Register 45,� kata Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo diwakili Kasat Reskrim AKP Dennis Arya Putra SiK saat ekspose di halaman Makopolres Mesuji.
Selanjutnya Tim Tekab Polres Mesuji melakukan pengintaian dan melihat adanya aktifitas perjudian.
�Kemudian kita lakukan pengerbekan. Awalnya kedua pelaku ingin lari saat pengerbekan. Namun berhasil kita amankan,� katanya lagi.
Saat ini keduanya telah diamankan di jeruji besi Polres Mesuji.�Untuk mempertanggung jawabkan tindakan kriminal yang dilakukan keduanya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian. (hendy)