LAMPUNG � PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengklarifikasi pemberitaan terkait besaran upah karyawan Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar � Pematang Panggang � Kayu Agung yang diberitakan tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam rilis tertulis, PT Hutama Karya memberi tiga poin penjelasan.

Pertama, saat ini Hutama Karya memiliki 9 (sembilan) Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar � Pematang Panggang � Kayu Agung dimana 4 (empat) Rest Area diantaranya yang terletak di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A yang dioperasikan melalui vendor jasa layanan Rest Area.

Adapun untuk 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A masih belum melibatkan vendor jasa layanan dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tenant dengan melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui kepala desa atau tokoh masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.

Kedua, Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran upah karyawan Rest Area secara keseluruhan, baik kepada pihak vendor jasa layanan operasi maupun kepala desa selaku pihak kedua dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja yang sudah disetujui.

Ketiga, Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia.

�Dan kami berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance (GCG) termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area JTTS yang kami kelola,� dalam rilis tersebut.

Rest Area di Ruas Tol Terbanggi Besar � Pematang Panggang � Kayu Agung merupakan faslitas pelayanan yang disediakan kepada pengguna jalan untuk beristirahat ketika lelah setelah berkendara di jakan tol, dan berhenti untuk melakukan cek kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan dan juga disediakan fasilitas toilet gratis, tempat ibadah, UMKM, minimarket dan SPBU. (lp1)