BANDAR LAMPUNG – Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan kembali selama dua hari berturut-turut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di SMKN 5 Bandar Lampung (3/8/2022) dan SMAN 6 Bandar Lampung (4/8/2022) dengan tema kegiatan �Yuk Kenali Tupoksi Kejaksaan dan Kriminalitas Pelajar dilingkungan Pendidikan”.

Sekolah menyambut baik kegiatan ini karena sudah seharusnya para Praktisi Hukum khususnya Kejaksaan untuk hadir ditengah-tengah Dunia Pendidikan terutama Pendidikan menengah untuk memperkenalkan hukum dikalangan pelajar.

I Made Agus Putra A, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Kemasyarakatan pada Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung menjadi narasumber di kegiatan ini bersama Agung Prabudi Jaya Sakti, S.H., M.H., M. Isa Ansori S.H., dan Staf.

Dalam keterangan yang diberikan Kamis (4/8/2022), I Made Agus menjelaskan bahwa materi Program Jaksa Masuk Sekolah antara lain mengenal Bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Cyber Bullying, dan Peranan Aparat Hukum dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Pelajar.

Pihak sekolah menginformasikan bahwa saat ini sedang marak-maraknya tawuran antar pelajar, mengatasnamakan kelompok Geng Motor kalangan pelajar. Bahkan di antara tawuran tersebut ada beberapa pelajar membawa senjata tajam berupa parang, pisau, celurit dan besi, tombak serta peralatan lain yang telah dimodifikasi untuk dipergunakan dalam tawuran tersebut. Hal ini bukan saja membahayakan pihak sekolah akan tetapi meresahkan masyarakat yang ada disekitar kejadian tawuran ujarnya.

Lebih lanjut I Made Agus mengatakan Kejati Lampung dalam kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah, memberikan penjelasan dan pengetahuan hukum terkait tawuran pelajar dan pelajar yang diduga membawa senjata tajam. Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan dengan tegas �barang siapa yang berani membawa senjata tajam tanpa memiliki izin, maka bisa dipidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan Hukuman Penjara 10 Tahun�.

Kejati Lampung menghimbau kepada adik-adik pelajar untuk lebih memperbanyak ikuti kegiatan ekstrakulikuler disekolahnya, menggali prestasi dan menyelenggarakan kegiatan kerohanian di sekolah. Dalam hal lain juga diminta untuk membuat informasi hukum di Majalah Dinding terutama berhubungan dengan bahaya narkoba dan membawa senjata tajam tanpa izin ujar Made.

(Iman Prihartono)