JAKARTA – Dua istri eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya mereka diperiksa Selasa (19/7) kemarin.
Dua istri Mardani H Maming itu adalah Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman.
�Erwinda tidak hadir namun konfirmasi kepada tim penyidik perihal ketidakhadirannya. Sedangkan Nur Fitriani Yoes Rachman, tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak-hadirannya,� terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (19/7) malam.
Sedangkan, Muhammad Bahruddin yang disebut berhubungan paman dengan Mardani H Maming, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait jabatannya sebagai komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR).
�Beliau dikonfirmasi antara lain terkait penunjukannya sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,� ungkap Ali.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Bahruddin yang menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam, memilih untuk bungkam.
Dia sering mengatupkan kedua tangannya saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan. Bahruddin diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelum memasuki mobil, dirinya juga ditanya ihwal penunjukannya sebagai komisaris di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang sudah berstatus tersangka KPK. Namun tak banyak kata yang keluar dari bibirnya. �Maaf, maaf,� kata Bahruddin.
Dalam perkara ini, Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.
Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK belum resmi mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.
Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun demikian, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming, yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. (rmc)