PRINGSEWU � SA (41), warga Pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

Lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Dan setelah informasi tersebut akurat, kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku.

�Pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan dirumahnya pada Kamis (8/7/21) sekira pukul 20.00 WIB,� ujarnya, Minggu (11/7/21) siang.

Dijelaskan Kasat Narkoba, dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tidur pelaku.

�BB yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening didalamnya yang terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud,� jelasnya

�BB tersebut disimpan dalam sebuah plastik dan disembunyikan dalam lemari di kamar pelaku,� tambah Kasat Narkoba

Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan, SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.

Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

�Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelarianya,� ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

�Atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara,� pungkasnya.(Adic)