METRO – Nasi telah menjadi bubur, sesuatu hal yang sudah terlanjur terjadi dan tidak dapat diubah lagi. Begitulah peribahasa yang pantas disematkan pada ZA (17).
ABG (anak baru gede) asal Jl. Imam Bonjol RT. 033 RW. 008 Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Reskrim AKP Try Maradona menyampaikan, ZA ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/334-B/VIII/2018/LPG/Res Metro, tanggal 16 Oktober 2018 tentang perbuatan cabul dengan korban yang masih di bawah umur.
“Jadi dari keterangan yang kami himpun, waktu kejadian itu berlangsung pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 WIB. Tempat Kejadian perkaranya dalam sebuah kamar kost di belakang Perguruan Tinggi STO Kecamatan Metro Barat. Yang melaporkan adalah keluarga korban bernama Abdul Rozak (40), warga Kelurahan Bungkuk RT 01, RW 08 Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur,” terang Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (17/10).
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi hingga akhirnya mengamankan ZA.
“Saksi yang kita periksa dua orang, rekan korban dan pelaku. Yang pertama berinisial EP warga Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan EJ warga Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur. Atas keterangan itu juga akhirnya kami mengamankan ZA atas laporan pencabulan terhadap MM, seorang pelajar di sebuah sekolah menengah di Metro berusia 16 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung,” paparnya.
AKP Try menerangkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengajak korban ke sebuah rumah kost milik temannya dan mengunci kamar tersebut lalu berbuat tidak senonoh terhadap korbannya.
“Pelaku merayu dan selanjutnya melakukan hubungan layaknya suami istri,” bebernya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo yang berisi rekaman suara percakapan antara korban dan tersangka, serta pakaian pelaku dan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arby)