METRO – Polsek Metro Timur berhasil meringkus Budi Mulyono pelaku Curas, Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Warga Dusun Sendang Agung, Desa Balekencono Kecamatan Batanghari lampung Timur ini diamankan di Kelurahan Karangrejo 23 Metro Utara usai melakukan pembobolan gudang tarub.

Kapolsek Metro Timur IPTU R Teguh Pranoto menerangkan, usai pencurian tersebut terjadi pada, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 15.30 WIB, Panji selaku korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Metro Timur. Pada LP / 117-B / III / 2019 / LPG / METRO/SEK METRO TIMUR, 06 Maret 2019, korban melaporkan bahwa Gudang Tarub miliknya di Jalan Cemara Kelurahan Tejoagung Metro Timur telah dibobol pencuri.

“Korban baru mengetahui bahwa banyak alat-alat kelengkapan tarub miliknya hilang pada, Rabu 06 Maret 2019, setelah ia melakukan pengecekan di gudang. Total kerugian korban sekitar Rp 8 juta. Kemudian korban langsung melaporkannya ke Polsek Metro Timur,” bebernya, Jum’at (8/3/2019).

Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, anggotanya langsung melakukan pengecekan ke TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Lalu didapat informasi bahwa barang-barang milik korban ada di Desa Balekencono Batanghari Lampung Timur (Lam-tim).

“Kemudian pada, Kamis 07 Maret 2019 sekitar pukul 00.30 WIB Res Metim berhasil mengamankan barang bukti, namun belum berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan pada, Kamis 07 Maret 2019 sekitar pukul 23.30 WIB pelaku berhasil diamankan di Desa Karangrejo 23 Polos Metro Utara Kota Metro,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gulung terpal warna hijau, dua batang kerangka besi lurusan, dua batang kerangka besi miringan, satu batang kerangka besi tengahan, sembilan batang besi reng, dan empat batang tiang besi.

“Pelaku dijerat pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (Arby)