PRINGSEWU � Polisi menangkap SYT (29), warga Blok 20 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus. Ia ditangkap dengan sangkaan melakukan aksi curas di di Jalan Sidoarjo, jalur belakang Pemda Pringsewu, Sabtu (16/3) kemarin.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pistol mainan warna silver, penutup muka warna biru, pakaian tersangka serta sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4627 UK milik korbannya.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho SIK mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan Liana Farokah (18) yang telah menjadi korban Curas yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

“Tersangka diamankan petugas bersama warga usai melakukan Curas di Jalan Sidoarjo jalur belakang Pemda Pringsewu Sabtu, 16 Maret 2019 pukul 07.30 Wib,” ujar Kompol Eko Nugroho.

Kompol Eko Nugroho menjelaskan, pagi itu korban dalam perjalanan melewati Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih nopol BE 4627 UK hendak pergi untuk bekerja.

Sesampainya di areal persawahan jalan Sidoarjo jalur belakang Pemda, korban dihadang oleh dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah. Lalu salah satu pelaku menodongkan pistol (setelah diamankan ternyata pistol mainan) ke arah korban dan menyuruh korban berhenti sehingga korban ketakutan dan memberhentikan sepeda motornya.

“Setelah berhenti, korban didorong oleh pelaku secara paksa sehingga korban terjatuh ke tanah. Dan pada saat itulah pelaku langsung mengambil alih motor korban dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Lanjutnya, korban berteriak meminta pertolongan warga sehingga warga langsung mengejar pelaku, sehingga tersangka berhasil ditangkap. “Terima kasih kepada korban yang telah berani dan warga yang membantu penangkapan,” ujarnya.

Ditambahkan Kompol Eko Nugroho, untuk saat ini tersangka dan barang bukti dimanakan di Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus dan rekannya yang melarikan diri masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka niat pembegalan telah direncankannya bersama R dengan menyiapkan sebuah pistol mainan. Kemudian keduanya menginap dirumah temannya di Pringsewu.

“Rencana pembegalan bersama R di Gisting, kemudian kami menginap di Pringsewu. Paginya ke TKP dan membegal korban,” kata dia dalam keterangannya.

Dalam pengakuanya, tersangka juga mengakui bahwa kejahatan itu merupakan kali kedua. Dimana sebelumnya dilakukannya di Kecamatan Talang Padang Tanggamus pada tahun 2016. “Pernah tahun 2016 juga mencuri motor di Talang Padang, Tanggamus,” ucapnya.

Sementara berdasarkan keterangan korban, awalnya dia tidak mengira itu pelaku pembegalan. Sebab memang biasa melewati jalan tersebut jika hendak bekerja di wilayah Gading.

Terpisah, saksi Slamet (35), anggota Pol PP Pringsewu yang ikut mengejar tersangka menerangkan, saat kejadian dirinya sedang berangkat piket dan mendapati korban, wanita asal Pekon Podomoro yang mengendarai Honda Beat putih ditodong oleh dengan dua orang pengendara motor.

�Satu pelaku berhasil ditangkap di bawah tower perkantoran Pemda Pringsewu dan satu pelaku lainnya berhasil kabur,� pungkasnya (Adic)