BANDARLAMPUNG –�Kuasa hukum sekretaris DPD�Partai Demokrat Lampung�Fajrun Najah Ahmad (Fajar), Ahmad Handoko membantah ada serah terima uang dari pelapor Namuri Yasir dalam perkara dugaan penipuan Rp2,750 miliar. Handoko juga mengancam akan melaporkan balik Namuri, jika mengait-ngaitkan perkara ini dengan�Partai�Demokrat, maupun Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sebagai ketua DPD Demokrat Lampung.

“Tidak pernah ada penerimaan uang bang�Fajar, dan kami tegaskan tidak ada kaitan antara laporan ini dengan�Partai�Demokrat, dan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo selaku ketua DPD�Partai�Demokrat. Kami menyayangkan pernyataan pelapor di beberapa media yang mengaitkan perkara ini dengan partai dan pak gubernur sebagai ketua DPD,” katanya dalam konferensi pers di Hotel Anugrah Ekspres, Senin (18/3) sebagaimana dilansir tribunlampung.co.

Menurut Handoko, dalam perkara ini seolah-olah sekretaris DPD Demokrat menjual nama baik partai. “Kami melihat seolah-olah dalam kasus ini Bang�Fajar�menjual partai dan nama baik gubernur, itu tidak benar, karena itu jika pelapor masih mengait-ngatikan dengan partai dan pak gubernur ini menyangkut nama baik, kami akan melakukan langkah hukum,” ungkapnya.

Terkait laporan pelapor di polresta, terusnya jika ada dokumen perjanjiannya, bisa dilihat dalam dokumen perjanjian.

“Bisa dilihat dalam dokumennya, itu uang yang mana? apakah ada penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor? Kalau memang pelapor dan terlapor ada hubungan bisnis saya kira ini tidak ada kaitannya dengan partai. Dan laporannya pun seharusnya perdata,” tandasnya.

Sejak dilaporkan pada Desember 2017 lalu, kata dia Fajar belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka siap mengikuti proses hukum perkara ini.

“Perlu digaris bawahi, kita akan tanyakan ke penyidik yang dimaksud uang Rp2,7 miliar ini yang mana. Dan apakah ada penyerahannya. Kami akan lakukan langkah hukum kalau pelapor membawa nama partai, ini seolah-olah untuk mesin partai Demokrat,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan Seorang pengusaha melaporkan Sekretaris�Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung. Pengusaha bernama Namuri Yasir ini melaporkan atas dugaan kasus penipuan. Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat�Partai Demokrat Lampung ini.

Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya,” kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019, lalu.(net)