PESAWARAN – Polres Pesawaran mengamankan 17 tersangka selama bulan September dan Oktober 2019. Mereka ditangkap dalam 16 perkara yang berbeda.
Hal ini dikatakan Kapolres Pesawaran Popon Ardianto, melalui Wakapolres Handak Kolbi Prakasa saat konferensi pers dihalaman Polres setempat, Selasa (29/10/19).
“Selama dua bulan, jajaran personil Polres Pesawaran mengamankan di Kecamatan Gedongtataan 11 perkara, 3 perkara di Kecamatan Kedondong dan 2 perkara di Kecamatan Padang Cermin,” ungkapnya.
Handak mengatakan, dari 17 tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 16, gram, extasi 38 butir dan daun ganja seberat 11,30 gram.
“Dari hasil penangkapan ini, kita bisa menyelamatkan 816 jiwa,” katanya.
Selain itu. Handak juga mengatakan, salah satu tersangka inisial (IK) mengembangkan ganja sendiri. Ia menanamnya di pot bunga. Ilmu sidapat secara otodidak dari media sosial.
“Dari tersangka yang menanam daun ganja, yang kami gali terhadap tersangka hanya ditanam di pot bunga, dia juga mendapatkan ilmu secara otodidak,” pungkasnya. (Don)