LAMPUNG BARAT – Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 selama 14 hari. Hingga Selasa (29/10/19), operasi ini sudah memberi tilang pada 742 kendaraan.

Pelaksanaan razia itu sendiri melibatkan petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), TNI, Pengadilan, Dinas Perhubungan, Samsat Keliling, Petugas BRI Cabang Liwa dan lainnya.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Ipran,SH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. mengatakan, razia Selasa menindak sebanyak 62 kendaraan roda dua dan roda empat.

“Sidang pelanggarannya langsung di lokasi razia, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Pekon Sebarus. Dan bila ditemukan pelanggar yang STNK nya mati bisa langsung diperpanjang di lokasi razia karena sudah disiapkan kendaraan Samsat keliling di lokasi razia, dan denda bisa langsung di bayar di tempat. Bila pelanggar sudah membayar denda tilang, bisa langsung mengambil surat-suratnya kembali.�Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses,” jelasnya.

Sasaran dalam razian tersebut mengarah kepada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kelengkapan kendaraan.

Operasi Zebra Krakatau 2019 dilaksanakan mulai 23 Oktober hingga 5 November mendatang. Ia berharap operasi ini bisa meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas.

“Hingga hari ke 7 Ops Zebra Krakatau 2019, Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat menindak sebanyak 742 kendaraan dilakukan penilangan serta 15 kendaraan diberikan teguran,” ungkapnya.� (Jul)