BANDAR LAMPUNG – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersebut meliputi tersangka Jalaludin, selaku Penguna Anggaran (PA) Kegiatan dan yang menandatanggani kontrak, Abdul Wahid selaku Direktur PT. CITRA PRIMADONA PERKASA (Kontraktor Pelaksana) dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV. GARUDAYANA Consultant (Konsultan Pengawas).
Abdul Wahid dan Bayu Dian Saputra langsung dititipkan di rumah tahanan kantor Kejati Lampung.
Jalaludin merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) dan mantan Plt. Sekda Kabupaten Pesisir Barat yang sebelumnya pada awal Desember 2024 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2022 dan sudah ditahan di kantor Kejari Lampung Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal :
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan para tersangka dimana saat proses tender penetapan pemenang lelang oleh PPK pada masa sanggah banding dan penetapan pemenang lelang dibatalkan oleh putusan PTUN, disaat proses pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Ahli K3 Konstruksi tidak pernah bekerja pada PT. CITRA PRIMADONA PERKASA dan tidak pernah membuat dan menandatangani dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan saat proses pencairan Pekerjaan dibayarkan 100% meskipun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak.
Berdasarkan hasil penyidikan Bahwa Pada Tahun 2022 terdapat Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah Anggaran sebesar Rp4.410.000.000,00 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022. Proses Lelang dilaksanakan oleh Tim Pokja 5 ULP Kabupaten Pesisir Barat dan pada tanggal 10 Nopember 2022, PPK menandatangani Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA sebagai Pelaksana Pekerjaan pada masa sanggah banding. Bahwa kemudian atas penunjukan pemenang lelang tersebut CV. MAJU JAYA PERKASA mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, berdasarkan Putusan PTUN Nomor 49/G/2022/PTUN.BL tanggal 6 April 2023, Mengabulkan gugatan seluruhnya penggugat seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tentang penunjukan Penyedian Barang dan Jasa (PPBJ), beber Ricky.
Ricky menambahkan, bahwa Surat Perjanjian Kerja/Kontrak pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Nomor KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 Nopember 2022, ditandatangani Pengguna Anggaran (PA) Mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam hal Ini Dinas PUPR, dan Direktur PT. CITRA PRIMADONA PERKASA.
Bahwa Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong, Kab. Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 telah selesai dilaksanakan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA sesuai dengan Berita Acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor 600/2611/BA-PHO/PPK/IV.03/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan FHO dan PT. CITRA PRIMADONA PERKASA, telah menerima pembayaran sebanyak 2 kali yaitu Termin ke-1 (50%) dengan Nilai Rp2.076.600.000,- dan termin ke-2 100 %, dengan Nilai Rp2.076.600.000, pungkasnya.
Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan KAP Drs. Chaeroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00.
(Iman/Rilis)