MESUJI ��Adanya permohonan pendampingan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepala Daerah dalam proses proyek pembangunan mendapat tanggapan. Yusdianto, pakar hukum Universitas Lampung, menilai kepala daerah yang meminta pendampingan hanya mencari aman, dan seperti kurang akal, karena di daerah terdapat aparat penegak hukum dan para stakeholder yang bisa diperdayakan. (14/3).

�Di daerah banyak aparat penegak hukum dan para stakeholder, semeskinya tinggal diberdayakan saja, tak elok kiranya meminta pendampingan harus dari KPK, bukankah sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP), aturan dan tatalaksana yang tinggal diimplementasikan, kepala daerah tersebut hanya mencari aman dan menandakan kurang akal�, ucapnya kepada SKH BE1Lampung (14/3).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mesuji, H. Khamamik, S.H, mengirimkan surat permintaan pendampingan, saran serta petunjuk kepada KPK. Surat bernomor 600/771/IV.07/MSJ/2018 tertanggal 5 Maret 2018 tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Cq. Deputi Pencegahan dalam rangka pelaksanaan proyek baik kontraktual maupun swakelola di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Alasannya mewujudkan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa yang efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil (tidak diskriminatif) dan akuntabel, serta menampik isu-isu miring, termasuk isu menyetorkan sejumlah uang kepada oknum dinas jika ingin memperoleh proyek.

Sayangnya, permohonan tersebut ditolak KPK. KPK menganjurkan Khamamik menyampaikan permintaan itu pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

�KPK tidak bisa memberikan pendapat tertulis, sebelum surat tersebut dikirimkan ke KPK, bisa disampaikan dahulu kepada LKPP guna meminta pendapat tertulis terkait program kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR setempat�, ujar Adliansyah Malik Nasution, Ketua Tim Supervisi KPK seperti dikutip dari laman�fajarsumatera.co.id, Senin (12/3).

Terpisah, Plt. Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, S.IP, M.IP, menjawab akan mengikuti saran dari KPK. Menurutnya, itu bukan bentuk penolakan dari KPK, tetapi bentuk pelurusan tugas, fungsi serta kewenangan dari KPK sebagai lembaga negara.

�Jawaban yang disampaikan oleh pak adliansyah mengisyaratkan bahwa apa yang sudah dilakukan Dinas PUPR selama ini sudah benar, dan selama ini kami sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan LKPP, baik lisan ataupun tertulis�, ujar Kiki, sapaan akrabnya.

Kiki menambahkan, kami juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan dibawah koordinasi inspektorat Mesuji.

�Hal ini dilakukan lakukan agar dalam mengimplementasikan Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya tidak terjadi kesalahan�, pungkasnya. (13/3)

Diketahui, dalam beberapa bulan ini, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa kepala Daerah. Di Provinsi Lampung Khususnya, Bupati Lampung Tengah Non Aktif, Mustafa yang juga calon Gubernur Lampung, resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan suap kepada DPRD dalam kasus pinjaman dana APBD.

Setelah itu, KPK juga melakukan kegiatan pendampingan pencegahan korupsi yang diselenggarakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu, (28/2). Saat itu, Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK memberikan pendampingan kepada tiga kabupaten. Dari ketiga Kabupaten tersebut, diketahui hanya Bupati Mesuji yang mengirimkan permintaan pendampingan kepada KPK. (Red).