BANDARLAMPUNG – Pengguna TikTok akun @awbimaxreborn viral usai mengunggah konten berjudul �Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju�. Mirisnya pengguna dengan nama Bima itu, justru malah di polisikan Advokat Gindha Ansori Wayka ke Polda Lampung.

Tak pelak, langkah Gindha Ansori yang juga dosen pada Universitas Bandarlampung itu, mendapat kritik warganet. Tak ketinggalan, praktisi hukum, mantan aktivis LBH Bandar Lampung yang sekaligus Advokat di Bandarlampung, Muhammad Ilyas, S.H.

Menurut Muhammad Ilyas, yang disampaikan �warganet� bentuk kebebasan berpendapat yang secara aktif negara kita pun telah terlibat dalam meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau yang lebih dikenal dengan istilah International Covenant on Civil and Political Rights disingkat ICCPR. Ini merupakan perjanjian multilateral ditetapkan Majelis Umum PPB. Perjanjian ini mewajibkan negara anggota melindungi hak sipil dan politik individu. Termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, berpendapat, berkumpul, hak elektoral, dan hak memperoleh proses pengadilan adil dan tak berpihak.

�Kebebasan berpendapat tersebut merupakan hak dasar setiap individu ( manusia ) dan� dilindungi UU. Maka biarlah kritik tumbuh di tengah- tengah masyarakat selagi yang disampaikan faktual dengan harapan� kehangatan warga negara dalam bercakap tetap mendapatkan ruang. Justru dengan adanya kritik oleh masyarakat Aparat Penegak Hukum (APH) harus hadir mengusut terhadap apa yang disampaikan. Misalnya soal anggaran yang dikelola instansi-instansi di Provinsi Lampung, apakah ada kejanggalan yang terindikasi dugaan korupsi. Bila perlu KPK menggunakan kewenangan mengusut, mengingat ini sudah jadi konsumsi publik. Terkait Laporan yang dilayangkan oleh salah satu advokat di Lampung tersebut itu merupakan hak warga negara dan tentu Polda Lampung pun akan mengkaji terhadap tiap-tiap Laporan apakah terdapat delik pidana atau tidak,” urainya.

Tiap-tiap� advokat lanjut Muhammad Ilyas tentu memiliki kajian tersendiri dalam melakukan upaya hukum dengan melaporkan subjek hukum tertentu. Dan tentu itu kita hargai. Akan tetapi masyarakat pun akhirnya dapat menilai apakah justru langkah tersebut malah memperkeruh atau tidak. Nyatanya ini jadi blunder dan bumerang tersendiri. Pasalnya warganet makin tajam �menguliti� kinerja Pemprov Lampung dibawah pimpinan Gubernur, Arinal Djunaidi. Terbukti semakin mencuatnya kasus ini hingga jadi trending topic Twitter. Parahnya penjelasan soal prestasi dan kondisi Lampung, justru berbanding terbalik dengan tindakan yang melaporkan warganet tiktoker ke polisi. Lalu seperti tersirat mengajak agar warga Lampung mendukung pengaduan dengan dalil ada kata �da�jjal� tanpa memperhatikan subjek Hukum yang ternyata bukan subjek hukum.�

Sebagai insan hukum papar Muhammad Ilyas, tentu kita harus dapat memahami dan menarik terhadap peristiwa , hubungan dan upaya hukum yang akan di tempuh.� Tentu Pidana harus memunculkan� kebenaran materiil. Makna pemakaian kata �da�jjal� berkonotasi rusak/kerusakan. Konteks �provinsi da�jjal� bermakna �provinsi rusak-rusakan dengan bukti infrastruktur di Lampung yang memang buruk, jelek, rusak, berantakan, memprihatinkan, tidak terurus, jauh dari pengelolaan yang cerdas, bijak, berkesinambungan, terencana, serta bertanggung jawab. Bahkan dikorupsi dengan cara kolusi dan nepotisme, yang semuanya terfakta dan mudah dibuktikan oleh orang awam bahkan masih muda tanpa muatan politik.

�Jadi janganlah coba provokasi masyarakat Lampung menggunakan dalil �orang lampung� disebut da�jjal. Padahal yang disebut da�jjal adalah �Provinsi Lampung yang memang saat ini sebagian bidang yang bersentuhan terhadap hak masyarakat mengalami kerusakan dan tidak maju-maju pembangunan infrastruktur, bahkan sekedar menjaga kelaikan infrastruktur yang sudah dibangun masa lampau. Saya yakin warga Lampung cerdas dan tidak bodoh untuk sekedar memahami pengertian provinsi da�jjal dalam arti sempit. Justru dengan kritik tersebut� pemangku kebijakan di provinsi Lampung segera mengevaluasi diri salah satunya jangan diam terhadap upaya hukum yang saat ini di tempuh dan akan berakibat penilaian masyarakat� bahwa pemangku kebijakan di Lampung justru otoriter dan anti kritik,” pungkasnya.

Sebelumnya di video di akun TikToknya, pengguna nama Bima menampilkan slide yang dibuka dengan judul �Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju� Pemilik akun mengaku dari Lampung dan kuliah di Australia. �Kalian kenalin nama gue Bima, gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal dan gue sekarang lagi jalani proses study gue di Australia,� katanya.

Bima membuka presentasinya dengan alasan infrastruktur. Menurutnya, infrastruktur di Lampung �terbatas�. �Ini banyak banget di-lampung tuh proyek dari pemerintah yang mangkrak. Contohnya Kota Baru kak. Itu dari zaman gue SD sampe sekarang gue gak pernah denger kabarnya lagi. Itu aliran dana dari pemerintah Pusat ratusan miliar ya bestie dan gue gak tau tuh sekarang udah jadi tempat jin buang anak kali,� katanya.

Selain itu, Bima juga menyebut sistem pendidikan di Lampung lemah.

Unggahan Bima dapat banyak respons warganet hingga menempati peringkat enam trending topic Twitter per Rabu (12/4) pukul 14.02 WIB. Salah satu warganet akun @cnt_nara mengunggah video kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat tinggalnya. �Tinggal di perumahan + kota bandar lampung, tapi jalan masuk ke gang nya aja kayak begini, pdhl gada mobil gede lewat. ini cuma sebagian jln, yg di ujung lebih parah lg kayak kolam,� tulisnya.

Pengguna lain dengan akun @khusnulubab juga mengunggah video jalan yang tak kalah rusak. �Ini di kab.waykanan prov.lampung contoh kecilnya aja masih banyak yg lebih parah,� tulisnya.

Selain menuai reaksi warganet, unggahan Bima direspons laporan ke polisi oleh pengacara Gindha Ansori Wayka. Ia menyebut �keberatan� kata �dajjal� yang digunakan Bima. Selain itu, dia membantah banyak proyek di Lampung mangkrak. Menurutnya, ucapan Bima �tak didukung data valid sehingga informasi cukup menyesatkan di kalangan publik.

Menanggapi pelaporan itu, Bima mengunggah video di TikTok yang menukil peraturan soal Protection Visa dari Pemerintah Australia. Mengutip situs Kementerian Dalam Negeri Australia, Protection Visa bisa didapat oleh mereka yang tiba di Australia dengan visa valid dan ingin mencari suaka. Protection Visa membuat pemiliknya dapat tinggal permanen di Australia jika memenuhi kewajiban perlindungan dan memenuhi syarat yang diminta.

Pelaporan terhadap Bima oleh Gindha ini �disambit� netizen. Akun @mezaive menyebut yang disampaikan Bima adalah fakta. �Gw sebagai anak kabupaten Lampung, setuju bgt sih sm pendapat mas Bima ini. Emg fakta bgt yg diomongin mah. Kocak emg, ngomongin fakta malah dituntut. Sekelas rektor ditangkep korupsi, sekelas bupati yg blm lama ngejabat pun kena korupsi heheee,� tulisnya.(cnnindonesia.com/red)