BANDAR LAMPUNG– Eks Rektor Unila Prof Karomani berjuang untuk mendapatkan keringanan hukum dalan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (2/5)2023), Karomani menyebut infak yang diterimanya dari sejumlah pihak bukanlah suap, melainkan beramal sukarela untuk kepentingan umat.
“Majelis Hakim yang mulia, singkatnya infak bukanlah kedok suap atau riswah, melainkan beramal secara sukarela untuk kepentingan umat. Sangat tidak mungkin saya membangun gedung untuk kepentingan umat dan agama dengan cara melanggar perintah agama. Suap atau riswah adalah perbuatan yang sangat dilarang agama. Nabi Muhammad SAW bersabda, laknatullah rossy wal murtasy,” katanya dilansir detikcom.
Dalam kesempatan ini juga, Karomani mengatakan infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa. Dia kemudian menyebut infak itu juga bukanlah sebuah kewajiban.
Tidak semua infak dari orang tua mahasiswa, ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan Mualimin, memang atas perintah saya untuk bertanya pada para orang tua yang menitipkan anaknya yang sudah lulus test. Apakah mereka mau berinfak atau tidak dan itu pun sekali lagi bukan sebuah kewajiban melainkan terserah keikhlasan mereka, dan tidak ada janji sebelumnya bahwa saya harus meluluskan titipan mereka tersebut,” jelas Karomani.
Karomani juga meminta, KPK mendalami keterlibatan Asep Sukohar dan Budi Soetomo. Sebab, merasa tidak pernah memerintahkan keduanya untuk mencari calon mahasiswa baru.
“Sekali lagi, saya tegaskan tidak pernah saya menugaskan siapapun mencari calon mahasiswa titipan, termasuk pada saudara Asep Sukohar dan saudara Budi Soetomo. Mereka yang justru dengan alasan keluarga, tetangga, sahabat dan lain lain, menitipkan nomor tes calon mahasiswa pada saya hampir tiap tahun tanpa saya tahu orang tua mereka dan seperti apa pembicaraan mereka dengan para orang tua mahasiswa tersebut. Silakan KPK dalami,” tutupnya.
Pada Minggu lalu, Jaksa KPK menuntut Karomani dengan 12 tahun penjara denda Rp 500 Juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar dan SGD 10 Ribu, jika tidak bisa membayar maka seluruh aset hartanya akan disita serta digantikan hukuman penjara selama 3 tahun. (dtc)