LAMPUNG – Terduga pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta diketahui bernama Mustofa. Dia disebut ber-KTP Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo membenarkan identitas tersebut sebagai pelaku penembakan kantor MUI Jakarta. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, kalau dari identitas yang ditemukan di TKP memang warga Pesawaran,” ujar Pratomo, Selasa (2/5/2023).
“Kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Tim sudah ada yang berangkat menuju alamat tersebut, informasi selanjutnya nanti akan kami sampaikan kembali,” lanjutnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya menyampaikan pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Jakarta berdomisili di Lampung. Hal itu diketahui berdasarkan kartu identitasnya.
“Dan pelaku ini ber-KTP, domisili di Lampung,” kata Karyoto di TKP, Selasa (2/5)
Sementara Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan terkait identitas pelaku penembakan kantor MUI di Jakarta merupakan warga Lampung.
“Saat ini telah di telusuri sesuai KTP berasal dari Pesawaran, Lampung,” ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga menyampaikan identitas pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta berdasarkan KTP merupakan orang dari Lampung. “Dan pelaku ini ber-KTP, domisili di Lampung,” kata Karyoto di TKP, Selasa, 2 Mei 2023.
Karyoto menuturkan pihaknya akan menuju ke Lampung. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk mencari tahu latar belakang pelaku.
“Anggota kami akan segera ke Lampung akan koordinasi bagaimana latar belakang pelaku,” tuturnya.
Karyoto menyampaikan jenazah pelaku akan dilakukan autopsi untuk mengetahui ada tidaknya penyakit penyerta. Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pelaku meninggal karena tertembak atau karena penyakit bawaan.
“Kita akan otopsi juga apa sebab-sebab yang bersangkutan ini apa punya penyakit dan lain-lain masih belum bisa disimpulkan. Luka penembakan harus kita periksa, terharap latar belakang yang bersangkutan karena ada beberapa surat-surat yang menyangkut yang diinginkan oleh tersangka ini,” imbuhnya.
Sementara menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Pandra Arsyad,pelaku bernama Mustofa alias M (60) juga punya catatan kriminal di Lampung. Ia pernah ditahan karena melakukan pengerusakan di kantor DPRD Lampung pada tahun 2016 silam.
“Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tndakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atai objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016,” kata Pandra.
Saat itu, Mustopa ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.
“Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,” jelasnya. (red/tbc)